JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir pada 28 September 2017. Namun, berbagai manuver tetap dilancarkan anggota Pansus Hak Angket KPK.
Semakin mendekati akhir masa kerja, Pansus malah cenderung terlihat mencari-cari kesalahan Ketua KPK Agus Rahardjo. Bukannya menyoal kinerja institusi KPK sebagai penegak hukum, Pansus kini mulai melancarakan tuduhan kepada persoalan individu Ketua KPK.
Dalam beberapa kesempatan, Pansus kerap menyinggung posisi Agus Rahardjo yang pernah menjabat Ketua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Pansus pernah menduga Agus terlibat dalam korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Awal September 2017, Pansus berencana memanggil Agus Rahardjo ke forum di DPR untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Anggota Pansus Mukhamad Misbakhun saat itu mengatakan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah memberikan banyak data terkait dugaan keterlibatan Agus dalam proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Salah satunya, mengenai keterlibatan Agus dalam pembahasan proses pengadaan e-KTP dengan Kementerian Dalam Negeri.
(Baca juga: Pansus Angket Akan Panggil Agus Rahardjo sebagai Mantan Kepala LKPP)
Korupsi Bina Marga
Terbaru, dalam jumpa pers di Hotel Santika Jakarta, Rabu (20/9/2017), Pansus DPR menyebut bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi. Pansus menduga Agus terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Ketua LKPP pada 2015.
Salah satu anggota Pansus, Arteria Dahlan, menyebut bahwa Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, pihak-pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi barang dan harga perkiraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.