JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi. Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi tsaat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa tudingan Pansus Angket tersebut membingungkan pihaknya. Menurut Febri, Pansus Angket harusnya mengkritisi kinerja institusi KPK sebagai lembaga penegak hukum, bukan individu yang ada di dalamnya.
"Agak membingungkan ya. Setahu kami pansus angket membahas tugas terkait pelaksanaan dan kewenangan KPK," Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Lebih jauh, Febri tidak mau ambil pusing dengan tuduhan para wakil rakyat tersebut.
(Baca: Di Akhir Masa Kerja, Pansus DPR Tuduh Ketua KPK Terindikasi Korupsi)
"Tapi saya kira itu tidak perlu ditanggapi, kami fokus kerja saja," ucap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut.
Tuduhan Pansus
Diketahui, dalam konferensi pers Pansus DPR di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9/2017). Anggota Pansus DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," ujar Arteria.
Menurut Arteria, proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 miliar. Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek, menurut Arteria, diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.