JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya menggeledah rumah dan kantor mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (18/9/2017) kemarin itu berkaitan dengan kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka SAT di Cipete dan kantornya PT Fortius Investment Asia di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/9/2017).
Dari penggeledahan yang dilakukan secara paralel oleh dua tim di dua lokasi tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Nantinya dokumen itu akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan.
(Baca: Sekjen PDI-P: BLBI Diungkit Terus-menerus, Muncul Jelang Pemilu)
"Penggeledahan oleh dua tim, di dua tempat itu dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," ungkap dia.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) sebagai tersangka. Penetapan ini terkait penerbitan SKL dalam BLBI.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun. Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.