Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

November, Indonesia dan Rusia Tanda Tangani Kontrak Pembelian 11 Sukhoi

Kompas.com - 20/09/2017, 17:44 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengungkapkan bahwa proses pembelian 11 pesawat Sukhoi SU-35 sudah memasuki tahap finalisasi.

Menurut Ryamizard, penandatanganan kontrak dengan pihak Rusia akan dilakukan pada November 2017.

"Finalisasi pembelian Sukhoi, ya sudah, sudah sampai (finalisasi), nanti tanda tangan selesai semua. November orangnya (pihak Rusia) ke sini," ujar Ryamizard saat ditemui usai rapat koordinasi khusus tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2017).

Setelah penandatanganan, lanjut Ryamizard, diperkirakan sebelas Sukhoi tersebut baru akan tiba setelah dua tahun. Meski satu skuadron terdiri dari 16 pesawat, namun pemerintah belum berencana untuk membeli lima Sukhoi sisanya.

"Ya dibuat dulu dia, dua tahun paling enggak," kata Ryamizard.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam membeli 11 pesawat Sukhoi SU-35 dengan sejumlah komoditas nasional.

(Baca juga: Indonesia Beli 11 Sukhoi, Harganya 90 Juta Dollar AS Per Pesawat)

Barter tersebut terealisasi setelah ditandatangainya nota kesepahaman (MoU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian Sukhoi melalui mekanisme imbal beli tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

"Ini baru pertama kali kita merasakan undang-undang itu sebelumnya belum terlaksana. Pembelian ini berdasarkan undang-undang, sesuai aturan," ujar Ryamizard saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Adapun Pasal 43 Ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan menyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, di mana kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.

Sementara itu pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Sukhoi ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak.

Artinya, Indonesia membeli Sukhoi dari Rusia, dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia.

"Jadi Imbal dagang 50 persen, ofset 35 persen. Jadi total 85 persen. Ini juga membantu ekspor ke luar. Jadi ada nilai tambah," kata Ryamizard.

(Baca juga: Menhan Pastikan Skema Imbal Beli 11 Sukhoi Rusia Tak Langgar Aturan)

Selain itu, lanjut Ryamizard, pihak Rusia memberikan keleluasaan bagi Indonesia untuk membangun tempat pemeliharaan suku cadang pesawat di dalam negeri.

Menurut Ryamizard, skema tersebut akan menguntungkan Indonesia, sebab dua negara pengguna Sukhoi yakni Malaysia dan Vietnam akan melakukan pemeliharaan di Indonesia.

"Kami juga diberikan keleluasaan untuk pemeliharaan atau MRO. Jadi nanti ada tempat pemeliharaan, jelas, ada juga transfer of technology-nya. Jadi tidak usah dibawa lagi ke Rusia. Jauh dan mahal," ujar Ryamizard.

"Dengan ada di sini banyak untungnya. Apalagi yang punya Sukhoi-nya di asia ada dua yaitu Malaysia dan Vietnam. Mereka nanti akan melakukan pemeliharaan juga," ucap mantan KASAD itu.

Pada kesempatan yang sama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, dengan skema imbal beli tersebut, Indonesia mendapat potensi ekspor sebesar 50 persen dari nilai pembelian SU-35.

Namun menurut Enggartiasto, Rusia belum memutuskan komoditas nasional apa yang akan dibeli.

"Persentase dalam pengadaan SU-35 ini yaitu 35 persen dalam bentuk ofset dan 50 persen dalam bentuk imbal beli. Dengan demikian, Indonesia mendapatkan nilai ekspor sebesar USD 570 juta dari USD 1,14 miliar pengadaan SU-35," ujar Enggar.

Kompas TV Atraksi Sukhoi Hibur Warga di Pantai Losari Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com