Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penempatan dan Perlindungan TKI Diragukan Selesai Tahun Ini

Kompas.com - 20/09/2017, 14:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Isu percepatan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri menjadi isu utama yang dibahas dalam dialog Pemerintah RI dengan Komite Pekerja Migran PBB pada 5 hingga 6 September 2017 lalu di Jenewa.

Namun, Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengkhawatirkan revisi UU tersebut tidak akan selesai tahun ini meski pembahasan revisi yang menjadi usulan DPR itu telah diinisiasi sejak 2010.

Pasalnya, ada beberapa ketentuan dalam revisi UU yang memangkas ketentuan agen perekrutan atau Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).

"Ada sinyal dari Senayan (DPR) revisi tahun ini tidak akan selesai. Saya rasa ini menyangkut adanya pemangkasan kewenangan agen perekrutan," ujar Anis dalam konferensi pers hasil rekomendasi Komite Pekerja Migran PBB mengenai implementasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).

Anis menuturkan, terkait PPTKIS, Komite PBB meminta agar pemerintah meningkatkan regulasi dan monitoring agen perekrutan secara komprehensif dan responsif gender.

(Baca juga: BNP2TKI Rumuskan Format Baru Pengiriman TKI ke Timur Tengah)

Selain itu pemerintah juga harus memastikan bahwa layanan perekrutan membaik dan akuntabel. Penjatuhan sanksi yang tegas bagi perekrutan secara ilegal pun harus dilakukan dengan tegas.

"Selama ini agen perekrutan diberikan kekuasaan yang besar dalam penandatanganan kontrak, training pra-pemberangkatan, menangani masalah, repatriasi, padahal dalam realitanya mereka tidak cukup termonitor," kata Anis.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono mengungkapkan, Komite PBB sangat berharap revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 segera diselesaikan agar bisa melakukan pembenahan.

UU tersebut, kata Hermono, menjadi basis bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan dan penataan secara keseluruhan. Meski demikian, dia mengakui pembahasan RUU tidak bisa dilakukan secara cepat karena adanya kompleksitas.

"Komite meminta Indonesia untuk segera menyelesaikan undang-undang ini dan menjadi basis penataan keseluruhan. Kami melihat rekomendasi yang disampaikan sifatnya permintaan mempercepat proses penataan," ujar Hermono.

"Ini merupakan dorongan agar cepat menyelesaikan PR kita. DPR pun mengakui indonesia tidak bisa secepat yang diharapkan karena ada kompleksitas," kata dia.

 

Dalam revisi UU Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, lanjut Hermono, kewenangan PPTKIS akan dikurangi. Setelah disahkan, kewenangan PPTIK hanya terbatas pada penempatan dan pemasaran tenaga kerja.

Sementara, kewenangan lain akan diambilalih oleh pemerintah. Hermono menegaskan komitmen pemerintah dan DPR sangat besar dalam merampungkan RUU tersebut.

"Dalam RUU jelas kewenangan PPTKIS akan dikurangi. Nanti hanya menempatkan dan memasarkan saja, fungsi lain diambilalih pemerintah. Komite meminta pengawasan ketat terhadap PPTKIS. Diperketat dan sistematis," ucap Hermono.

Kompas TV Pemerintah memastikan, tenaga kerja asing yang bisa bekerja di Indonesia hanya di level supervisor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com