JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto sebanyak dua kali. Namun, dua kali pula Novanto mangkir dari panggilan pemeriksaan tersebut dengan alasan sakit.
Pemeriksaan Novanto itu terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Terkait itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan bahwa KPK akan memeriksa Ketua Umum Partai Golkar itu jika kesehatannya sudah membaik.
Sebab, kata Saut, penyidik tidak bisa menjalankan tugasnya untuk mengorek informasi dari seseorang, apakah itu tersangka atau saksi yang dalam kondisi tidak sehat.
"Pada prinsipnya tidak boleh memeriksa kalau seseorang lagi sakit," ujar Saut kepada awak media, Rabu (20/9/2017).
(Baca juga: Dokter KPK Cek Kondisi Setya Novanto Pasca Operasi Jantung, Ini Hasilnya)
Menurut Saut, KPK akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan Novanto. KPK juga berharap kondisi kesehatan Novanto agar segera membaik untuk diperiksa.
Saut juga menambahkan, KPK akan menghormati proses penyembuhan gangguan kesehatan yang mendera Novanto.
Sebelumnya, penyidik KPK telah mengecek langsung kondisi kesehatan Novanto ketika mendapat perawatan di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (18/9/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan kondisi kesehatan Novanto oleh penyidik didampingi oleh tim dokter KPK.
"Tim penyidik bersama dokter KPK hari ini melakukan pengecekan terhadap kondisi tersangka SN di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur," ujar Febri.
Menurut Febri, hasil pemeriksaan akan dikaji oleh penyidik bersama tim dokter KPK. Nantinya, akan ditentukan apakah KPK akan melakukan penjadwalan ulang atau tindakan lain.
"Dari sana kami akan pertimbangkan langkah lebih lanjut, apakah akan menyurati IDI atau untuk tindakan lain," kata Febri.