Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Mengaku Punya Prosedur Terkait Penembakan Pelaku Kejahatan

Kompas.com - 19/09/2017, 20:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Inspektur Pengawas Umum Polri Irjen Ketut Yoga menyatakan, tindakan penembakan di tempat dapat dilakukan pada saat kondisi keselamatan petugas dan orang lain dalam keadaan terancam.

Ketut menyatakan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 memuat mengenai ketentuan itu. Hal ini disampaikan Ketut saat audiensi Polri dengan sejumlah aktivis dari beberapa organisasi di kantor Ombudsman RI.

"Tindakan yang disahkan sesuai aturan yang ada. Karena menyangkut perlindungan jiwa petugas dan jiwa orang yang wajib dilindungi," kata Ketut, dalam audensi yang berlangsung di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Menurut Ketut, biasanya petugas melakukan tembakan peringatan. Namun, apabila dalam kondisi kritis, tembakan peringatan tidak mungkin dilakukan.

"Kalau sudah hitungan kritis, tidak mungkin dilakukan peringatan. Itu sangat kasuistis," ujar Ketut.

(Baca juga: Amnesty Ungkap Kasus Tembak Mati Naik Empat Kali Lipat dari Tahun Lalu)

Usai audiensi, awak media bertanya apakah tindakan tembak ditempat oleh petugas melalui proses pemeriksaan propam atau atasan petugas yang bersangkutan atau tidak.

Menurut Ketut, tindakan tembak di tempat yang terindikasi pelanggaran tentu akan diperiksa.

"Yang indikasinya menyimpang ya diperiksa. Kalau yang normal-normal ya ndak," ujar Ketut.

Bahkan, setiap kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh petugas sudah pasti dibuat laporannya.

"Setiap tindakan penyelidikan penyidikan petugas wajib membuat berita acara ya dia buat laporan," ujar Ketut.

Peneliti Institute for Crime Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebelumnya mempertanyakan prosedur tembak mati terhadap terduga pengedar narkotika.

"Konteksnya apakah memang polisi melakukan itu tujuannya untuk mengungkap kasus atau mengeliminasi pelaku kejahatan," kata Erasmus, dalam audiensi di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Sebab, lanjut Erasmus, dari telaahnya terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mengatur tentang ketentuan penggunaan senjata api oleh petugas, penggunaan senjata api boleh dilakukan ketika keselamatan petugas atau masyarakat terancam.

Namun, dia mengkritisi soal penembakan oleh petugas dalam konteks karena terduga pelaku melarikan diri. Jika hanya melarikan diri dan masih mungkin terduga pelaku untuk ditangkap, tidak perlu dilakukan penembakan.

Penembakan, menurut dia, dibenarkan ketika pelaku yang melarikan diri disertai adanya ancaman kepada masyarakat.

Halaman:


Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com