JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Inspektur Pengawas Umum Polri Irjen Ketut Yoga menyatakan, tindakan penembakan di tempat dapat dilakukan pada saat kondisi keselamatan petugas dan orang lain dalam keadaan terancam.
Ketut menyatakan, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 memuat mengenai ketentuan itu. Hal ini disampaikan Ketut saat audiensi Polri dengan sejumlah aktivis dari beberapa organisasi di kantor Ombudsman RI.
"Tindakan yang disahkan sesuai aturan yang ada. Karena menyangkut perlindungan jiwa petugas dan jiwa orang yang wajib dilindungi," kata Ketut, dalam audensi yang berlangsung di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Menurut Ketut, biasanya petugas melakukan tembakan peringatan. Namun, apabila dalam kondisi kritis, tembakan peringatan tidak mungkin dilakukan.
"Kalau sudah hitungan kritis, tidak mungkin dilakukan peringatan. Itu sangat kasuistis," ujar Ketut.
(Baca juga: Amnesty Ungkap Kasus Tembak Mati Naik Empat Kali Lipat dari Tahun Lalu)
Usai audiensi, awak media bertanya apakah tindakan tembak ditempat oleh petugas melalui proses pemeriksaan propam atau atasan petugas yang bersangkutan atau tidak.
Menurut Ketut, tindakan tembak di tempat yang terindikasi pelanggaran tentu akan diperiksa.
"Yang indikasinya menyimpang ya diperiksa. Kalau yang normal-normal ya ndak," ujar Ketut.
Bahkan, setiap kegiatan penyelidikan dan penyidikan oleh petugas sudah pasti dibuat laporannya.
"Setiap tindakan penyelidikan penyidikan petugas wajib membuat berita acara ya dia buat laporan," ujar Ketut.
Peneliti Institute for Crime Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu sebelumnya mempertanyakan prosedur tembak mati terhadap terduga pengedar narkotika.
"Konteksnya apakah memang polisi melakukan itu tujuannya untuk mengungkap kasus atau mengeliminasi pelaku kejahatan," kata Erasmus, dalam audiensi di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Sebab, lanjut Erasmus, dari telaahnya terhadap Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mengatur tentang ketentuan penggunaan senjata api oleh petugas, penggunaan senjata api boleh dilakukan ketika keselamatan petugas atau masyarakat terancam.
Namun, dia mengkritisi soal penembakan oleh petugas dalam konteks karena terduga pelaku melarikan diri. Jika hanya melarikan diri dan masih mungkin terduga pelaku untuk ditangkap, tidak perlu dilakukan penembakan.
Penembakan, menurut dia, dibenarkan ketika pelaku yang melarikan diri disertai adanya ancaman kepada masyarakat.