Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 37 Orang yang Diduga Terlibat Pengepungan Kantor YLBHI

Kompas.com - 19/09/2017, 14:42 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz mengungkapkan, kepolisian tengah memeriksa sebanyak 37 orang pasca-pengepungan Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Peristiwa pengepungan tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2017) hingga Senin (18/9/2017) dini hari.

"Yang kami amankan ada 37 orang sementara dalam pemeriksaaan," ujar Idham saat meninjau pengamanan di sekitar Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).

Menurut Idham, setelah pemeriksaan hari ini, polisi akan menentukan status tersangka di antara 37 orang tersebut.

"Hari ini Dirkrimum dan Kadiv Humas akan menyampaikan di antara 37 itu siapa saja yang bisa dinaikan jadi tersangka. Akan diumumkan di Polda," kata Idham.

Baca: Soal Pengepungan YLBHI, Jokowi Minta Masyarakat Tak Main Hakim Sendiri

Sementara itu, lanjut Idham, polisi telah membentuk tim untuk menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan hoaks kegiatan Partai Komunis Indonesia (PKI) hingga menyulut pengepungan Kantor YLBHI.

"Sedang kami selidiki. Sedang kami lakukan penyelidikan secara simultan. Kami sudah bentuk tim. Perkembangannya nanti kami sampaikan kepada teman-teman ya," ujar dia.

Tujuh tersangka

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari 12 orang tersebut 7 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).

Baca: Polres Jakpus Pulangkan 22 Orang yang Diamankan Saat Bentrok di YLBHI

Pasal 216 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat yang tugasnya atau yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Sementara Pasal 218 KUHP berbunyi: Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Yang bersangkutan saat unjuk rasa kemudian dibubarkan oleh pihak kepolisian sesuai undang-undangnya tidak mengindahkan. Jadi tujuh orang dijadikan tersangka," kata Argo.

Sebelumnya, ratusan orang tanpa atribut mengepung kantor YLBHI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu malam hingga Senin dini hari.

Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor YLBHI dan meminta pihak YLBHI menghentikan acara yang digelar di dalam gedung sejak sore.

Mereka menuding acara tersebut merupakan sebuah diskusi soal kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI). Namun, tudingan itu dibantah oleh YLBHI karena acara bertajuk "Asik Asik Aksi" merupakan rangkaian pagelaran seni dan budaya, di antaranya seni musik, pembacaan puisi, dan pemutaran film.

Acara itu digelar sebagai keprihatinan atas batalnya acara seminar terkait peristiwa 1965 yang sedianya digelar di hari sebelumnya lantaran adanya desakan massa. 

Kompas TV Salah satu yang menggagasnya adalah Rahmat Himran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com