JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR kemungkinan akan segera memanggil Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Hal itu berkaitan dengan surat yang diteken Fadli untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu berisi aspirasi Ketua DPR Setya Novanto yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Melalui surat yang ditandatangani Fadli Zon itu, Novanto memohon penundaan proses hukum kasusnya.
Atas langkah tersebut, Fadli dilaporkan ke MKD oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Ketua MKD DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan, laporan tersebut tak akan dilanjutkan.
(Baca: Fadli Zon Merasa Tak Langgar Aturan soal Surat untuk KPK)
"Pelapor MAKI sudah pasti enggak lolos. Karena enggak ada alat bukti," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Namun, karena masalah surat Novanto telah ramai dibincangkan di masyarakat, maka MKD berinisiatif untuk memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. Tak menutup kemungkinan Fadli Zon akan dipanggil dalam waktu dekat.
"Ada kemungkinan kalau rapatnya memutuskan begitu. Kalau diketok perkara tanpa pengaduan kan bisa langsung (dipanggil)," ujarnya.
(Baca: Minta Novanto Ditahan, Doli Ingin Titip Surat ke Fadli Zon)
Adapun MKD akan melaksanakan rapat pimpinan pada Selasa (19/9/2017) dan akan melaksanakan rapat internal MKD.
Meski berinisiatif mengangkat masalah surat Novanto untuk menjadi perkara tanpa pengaduan, namun usulan tersebut tetap harus melalui mekanisme rapat internal.
"Biasanya ada dinamika. Tentunya bukan cuma isi surat, dasar pengeluaran surat, aturannya juga kami pelajari," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta Fadli Zon meluruskan opini yang berkembang soal surat tersebut. Gerindra sama sekali tak pernah menginstruksikan Fadli untuk menandatangani surat.