JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menyelesaikan proses seleksi terhadap anggota Bawaslu di 25 provinsi. Hasilnya, diperoleh 75 angggota Bawaslu yang terdiri dari 61 laki-laki dan 14 perempuan.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, selama proses seleksi, ada delapan provinsi yang tidak mengajukan usulan nama perempuan untuk masuk di enam besar atau tahapan fit and proper test.
"Delapan provinsi tersebut yaitu Riau, Babel, Gorontalo, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Sulawesi Selatan," kata Ratna di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Sehingga, jumlah perempuan yang mengikuti tahapan fit and proper test sebanyak 23 orang. Dari jumlah tersebut, Bawaslu memutuskan sebanyak 14 orang lolos dan menjadi anggota Bawaslu.
Anggota Bawaslu di 24 provinsi rencananya akan dilantik pada 20 September 2017. Sedangkan satu provinsi yaitu DKI Jakarta, akan dilantik setelah masa jabatan periode 2012-2017 berakhir pada 16 Oktober 2017.
"Angka (afirmatif) 30 persen memang belum tercapai, tapi ini upaya maksimal yang bisa dilakukan Bawaslu," ujar Ratna.
(Baca juga: Bawaslu Kecewa Perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu Masih Minim)
Hal yang menggembirakan, lanjut Ratna, dalam proses seleksi kali ini ada empat provinsi yang tadinya tidak memiliki keterwakilan perempuan, namun kini ada. Keempat provinsi tersebut adalah Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Dari 25 provinsi yang memiliki anggota Bawaslu baru, 14 provinsi di antaranya memiliki keterwakilan perempuan, dan 11 provinsi tidak.
Sebelas provinsi yang tidak ada keterwakilan perempuannya terdiri dari delapan provinsi yang tidak mengusulkan perempuan dalam tahapan fit and proper test di atas, ditambah Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Timur.
Ratna berharap para pemerhati atau kelompok peduli perempuan bisa mempersiapkan diri lebih kuat untuk mengikuti seleksi tambahan anggota Bawaslu. Tahun depan, akan ada tujuh provinsi yang anggota Bawaslu akan bertambah empat orang.
Penambahan anggota Bawaslu tersebut merupakan penyasuaian dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kalau dari 25 provinsi itu, yang akan bertambah empat orang anggota Bawaslunya kan Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung. Sisanya akan bertambah dua orang. Jadi, ruang kompetisi masih ada, mengikuti seleksi dan merebut kesempatan. Jadi, harus siap-siap dari sekarang," kata Ratna.