JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar dan orang dekatnya, Kamaludin dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9/2017).
Keduanya dieksekusi setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pada Jumat (15/9/2017) lalu, pengusaha penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman, lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
(baca: Patrialis Akbar Tidak Ajukan Banding atas Vonis 8 Tahun Penjara)
Sementara, staf Basuki, Ng Fenny, saat ini masih ditahan di Rutan C1 KPK, karena masih dalam proses banding.
Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang diterima Patrialis.
(baca: Patrialis Akbar dan Bui Bagi Si Peraih Satyalancana)
Patrialis memutuskan menerima putusan tersebut sehingga tak mengajukan banding. Begitu pula jaksa KPK.
Patrialis terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
(baca: Patrialis Akbar: Allah Berikan Saya Kesempatan untuk Bersihkan Diri)
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
Kamaludin divonis 7 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kamaludin juga dikenakan pidana pengganti berupaya membayar uang pengganti sebesar 40.000 dollar AS.