JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK telah melayangkan lagi surat panggilan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Ini merupakan surat panggilan kedua KPK kepada Novanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (18/9/2017) besok, terkait kasus e-KTP.
"Sudah dilayangkan surat yang kedua. Kami sudah layangkan dan besok diharapkan Novanto hadir," kata Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/8/2017).
Senin (11/9/2017) lalu, Novanto berhalangan hadir dengan alasan sakit pada panggilan pertama sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi e-KTP.
Baca juga: KPK Kunjungi Golkar pada Senin Depan, Setya Novanto Absen
Syarif berharap, Novanto besok bisa kooperatif untuk datang ke pemeriksaan KPK. Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga telah mengondisikan pemenang lelang dalam proyek E-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Lihat juga: Istri Novanto: Baru Kelihatan Penyakit yang Selama Ini Enggak Dirasa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.