Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Dua Tersangka Lainnya

Kompas.com - 17/09/2017, 19:30 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar.

Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha bernama Filipus Djap.

Pantauan Kompas.com, Minggu (17/9/2017), tersangka pertama yang keluar dari KPK adalah Edi Setyawan. Dia keluar sekitar pukul 16.22 WIB, memakai rompi oranye tahanan KPK dan memegang tas punggung berwarna hitam.

Edi sempat berujar singkat ketika berbicara dengan awak media. Ia berharap semoga negeri ini bisa dibangun lebih baik lagi. Selebihnya ia hanya tersenyum menanggapi pertanyaan wartawan.

Baca: Bantah KPK, Wali Kota Batu Sebut Pembayaran Alphard Sudah Lunas

Ia juga hanya menggelengkan kepala ketika ditanya apakah suap Rp 100 juta yang dia terima dari Filipus dimintanya sendiri atau tidak. Edi kemudian masuk ke mobil tahanan.

Tersangka kedua yang keluar dari KPK yakni Wali Kota Batu. Ia keluar Gedung KPK pada pukul 17.45 WIB. Sama seperti Kabag ULP Kota Batu, Eddy juga sudah mengenakan rompi oranye.

Baca: Begini Suasana Ruang Kerja Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Pasca-OTT KPK

Ia sempat melakukan wawancara dengan wartawan seputar kasusnya, sebelum masuk ke mobil tahanan. Pada intinya, Eddy menyatakan dirinya tidak tahu dan tidak menerima suap tersebut.

Tersangka terakhir yang keluar yakni Filipus. Ia juga memakai rompi oranye keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.29 WIB. Filipus yang diduga menyuap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dan Kabag ULP Pemkot Batu Edi Setyawan itu tidak berkomentar. Ia terlihat menenteng goody bag sambil masuk ke mobil tahanan.

Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Batu sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, ketiga tersangka ditahan di tempat berbeda. Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Edi Setyawan ditahan di Pomdam Jaya Guntur, Filipus di Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap Rp 500 juta dari Filipus Djap. Filipus Djap adalah Direktur PT Dailbana Prima.

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan, yang juga tersangka kasus suap ini menerima Rp 100 juta dari Filipus. Pemberian untuk Setyawan diduga fee untuk panitia pengadaan pada proyek tersebut.

Baca: Sederet Dugaan Korupsi di Kota Batu Selama Kepemimpinan Eddy Rumpoko

Eddy dan Edi sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Filipus sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 ju 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Sesampainya di gedung KPK, Edi Rumpoko, langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com