JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan upaya-upaya untuk pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif ada empat hal utama yang dilakukan KPK untuk pencegahan.
Pertama, upaya perbaikan dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah, agar lebih akuntabel dan transparan. Sektor ini menurut KPK rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
Syarif meminta pengadaan barang dan jasa memakai layanan e-procurement agar akuntabel dan transparan. Pihaknya menyatakan sedang membantu daerah-daerah yang belum memiliki program e-Katalog.
Hanya Surabaya dan Jakarta yang menurutnya sudah memakai e-Katalog untuk pengadaan barang dan jasa.
"Oleh karena itu kami minta kepada seluruh pemda, e-proc itu wajib ada, plus e-Katalog itu dipercepat, agar pembengkakan-pembengkakan biaya itu tidak terjadi," kata Syarif, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Kedua, KPK membantu melakukan perbaikan masalah perizinan. Menurut Syarif, sistem perizinan harus satu pintu agar mudah untuk dikontrol. Sistem yang sudah berjalan juga harus diperbaiki agar akuntabel dan transparan.
Tujuan sistem ini, untuk mencegah pertemuan pihak pemohon dan pemberi izin yang berpotensi menimbulkan korupsi.
"Sebaiknya tidak ada lagi pertemuan tatap muka pemohon dan pemberi, pegawai atau aparat yang memberi izin itu," ujar Syarif.
Ketiga, dalam sistem penganggaran harus ada sistem e-planning dan e-budgeting. Hal itu untuk mencegah mark up yang biasa terjadi pada saat perencanaan anggaran.
Misalnya, seharusnya penganggaran barang dan jasa Rp 4 miliar, karena dipikir harus ada fee untuk kepala daerah, akhirnya jadi markup lebih mahal. Dengan sistem e-planning dan e-budgeting hal ini diharapkan bisa dicegah. "Sayangnya sampai hari ini belum semuanya menerapkan itu," ujar Syarif.
Keempat, yakni penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sekarang ini, APIP punya tugas melapor ke kepala daerah. APIP juga masih di bawah kepala daerah. Hal ini dinilai kurang efektif.
Karenanya, lanjut Syarif, KPK bekerja sama dengan Kemendagri membuat peraturan baru, supaya inspektorat di kabupaten kota dan provinsi itu adalah perwakilan Kemendagri. Sehingga APIP nantinya bukan lagi lapor ke bupati atau lapor ke gubernur.
"Sebenarnya maunya kami itu bahkan awalnya mau lapor ke Presiden atau DPKP tapi undang-undangnya kan harus diubah dan itu lama. Untuk sementara kami kerja sama dengan Kemendagri, di kemendagri dipimpin inspektorat jenderal," ujar Syarif.
KPK berharap empat hal ini bisa diwujudkan dengan cepat di pemerintahan karena KPK punya keterbatasan kalau harus mengawasi satu persatu.
"Kebanyakan korupsi (karena persoalan di) empat tadi itu," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.