Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dandhy Nilai Pelaporan atas Tulisannya adalah Upaya Bungkam Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 17/09/2017, 17:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sutradara film dokumenter Dandhy Dwi Laksono dilaporkan ke polisi oleh Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) atas tulisannya terkait Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri.

Menanggapi itu, Dandhy menilai bahwa kasus yang menjerat dirinya merupakan upaya membungkam kebebasan berekspresi. Ia mengaku bahwa ini adalah kali pertama dirinya dilaporkan ke polisi.

"Sejauh ini, ini respons yang paling tidak demokratis yang saya terima," kata Dandhy dalam konferensi pers di kantor Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Kwitang, Jakarta, Minggu (17/9/2017).

Dalam tulisannya, Dandhy membandingkan Megawati dengan pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi.

Dandhy menilai sikap Suu Kyi yang dinilai abai terhadap krisis kemanusiaan di Rohingya memunculkan kekecewaan. Apalagi, sebelumnya Aung San Suu Kyi dinilai sebagai aktivis demokrasi di Myanmar.

(Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Tulisan, Dandhy Sebut Bentuk Represi Baru)

Kekecewaan yang sama, dalam tulisan Dandhy, diperlihatkan Megawati. Jika di era Orde Baru Megawati dikenal sebagai aktivis demokrasi, tetapi Megawati yang kemudian menjadi presiden dianggap tidak melakukan pendekatan yang baik dalam menangani konflik di Aceh dan Papua.

Dandhy menilai sikap Megawati dan Aung San Suu Kyi memunculkan kekecewaan, sebab keduanya pernah dikenal sebagai simbol perjuangan di demokrasi di negaranya masing-masing.

Ia mengatakan, tulisan yang dimuat dalam akun Facebook pribadinya itu berdasarkan data-data. Ia pun menegaskan bahwa dalam tulisan itu, dirinya lebih menyoroti soal tragedi kemanusiaan yang menimpa etnis Rohingya di Myanmar.

"Ini yang kemudian saya sorot. Dari pertama saya katakan, Aung Sann Suu Kyi adalah news peg (cantolan berita). Saya tidak mau terjebak (seperti) framing pelapor, Aung Sann Suu Kyi dan Megawati, perbandingannya bukan person, tapi resolusi konflik," kata Dandhy.

"Bahwa ada person (dibahas di tulisan itu) itu tidak terhindarkan, karena kalau menulis harus ada 5W dan 1H, saya pikir itu jawabannya. Dari awal saya ingin menulis bagaimana Indonesia belajar dari Rohingya, bukan membandingkannya dengan Megawati seperti framing pada Pelapor," tutur pria yang pernah menjadi jurnalis di sejumlah televisi dan media cetak itu.

(Baca juga: YLBHI Berharap Kasus Dandhy Dwi Laksono Berakhir seperti Kasus Kaesang)

Sementara itu, Ketua AJI Suwarjono menyayangkan adanya laporan terhadap Dandhy. Apalagi, jika nantinya polisi justru memproses laporan tersebut.

Suwarjono mengatakan bahwa AJI akan memberikan pendampingan kepada Dandhy.

"Ini bukan cuma (soal) personal terhadap Dandhy, tapi pada penegak hukum memberlakukan orang-orang yang bersikap kritis," kata dia.

Sebelumnya, Repdem yang merupakan organisasi sayap PDI-P melaporkan Dandhy ke Polda Jawa Timur, pada Rabu (6/9/2017).

Tulisan berjudul "San Suu Kyi dan Megawati" yang diungah ke akun Facebook bernama Dhandy Dwi Laksono pada 4 September 2017 itu dianggap mengandung unsur sarkasme.

Kompas TV Situs Ditutup, Solusi Cegah Konflik?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com