Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Pansus KPK Diperpanjang, Siapa yang Jamin Tak Ada Perpanjangan Kedua, Ketiga..."

Kompas.com - 15/09/2017, 19:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan bijak dalam memutuskan kelanjutan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Zaenal A Budiyono.

Ia menanggapi wacana perpanjangan masa kerja Pansus menjelang akhir tugasnya pada 28 September mendatang.

Menurut Zaenal, DPR seharusnya sudah memperkirakan sejak awal masa kerja Pansus.

“Tidak perlu (perpanjangan). Karena seharusnya fraksi pengusul Pansus KPK sejak awal telah menghitung terlebih dahulu kebutuhan waktu suatu panitia khusus ini,” kata Zaenal, saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).

Baca juga: Pansus Angket KPK Berencana Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Seharusnya, kata dia, Pansus memiliki data dan analisa yang cukup sebelum pembentukan.

Jika masa kerja Pansus diperpanjang, maka berpotensi memunculkan kesan bahwa Pansus Angket KPK selama ini memang tak memiliki timeline dan target kerja yang jelas.

Selain itu, tak ada jaminan perpanjangan hanya dilakukan satu kali.

"Apakah nanti ada jaminan bahwa tidak akan ada perpanjangan ketiga, keempat dan seterusnya? Belum ada juga kan,” ujar Zaenal.

Zaenal menyarankan agar DPR fokus pada tiga fungsi utamanya, salah satunya adalah fungsi legislasi dalam menyusun undang-undang bersama dengan pemerintah. Apalagi kinerja legislasi DPR masih memuaskan.

Baca: Demokrat Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

Perpanjangan masa kerja Pansus dinilai akan menambah beban kerja anggota yang tergabung di dalamnya.

“Apakah dengan perpanjangan Pansus KPK akan membebani kerja para Anggota Dewan? Pasti. Karena Pansus memerlukan banyak energi, penelitian, pengkajian dan perdebatan,” kata Dosen FISIP Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus harus melaporkan hasil kerjanya pada tanggal 28 September 2017.

Namun, tenggat waktu itu sudah semakin dekat mengingat hingga saat ini KPK belum juga memenuhi undangan dan mengklarifikasi temuan Pansus.

Akhirnya, muncul wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket.

"Waktu yang teralokasikan untuk melaporkan hasil kerja Pansus sampai dengan tanggal 28 September. Tentunya sudah mepet sekali. Apalagi mengikuti pernyataan pimpinan KPK saat Rapat Kerja dengan Komisi III Senin, Selasa lalu, masih mempersoalkan tentang kehadirannya di Pansus," kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2017).

Adapun, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu sebelumnya juga mengungkapkan bahwa ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh.

Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.

Selain itu, Pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

"Juga kami mintakan audit ke BPK. Tentu itu butuh waktu untuk menunggu hasil audit BPK. Jadi kemungkinan perlu diperpanjang," kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Kompas TV Kewenangan Penyadapan KPK Kembali Dipertanyakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com