Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jika Pansus KPK Diperpanjang, Siapa yang Jamin Tak Ada Perpanjangan Kedua, Ketiga..."

Kompas.com - 15/09/2017, 19:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan bijak dalam memutuskan kelanjutan Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC), Zaenal A Budiyono.

Ia menanggapi wacana perpanjangan masa kerja Pansus menjelang akhir tugasnya pada 28 September mendatang.

Menurut Zaenal, DPR seharusnya sudah memperkirakan sejak awal masa kerja Pansus.

“Tidak perlu (perpanjangan). Karena seharusnya fraksi pengusul Pansus KPK sejak awal telah menghitung terlebih dahulu kebutuhan waktu suatu panitia khusus ini,” kata Zaenal, saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).

Baca juga: Pansus Angket KPK Berencana Ajukan Perpanjangan Masa Kerja

Seharusnya, kata dia, Pansus memiliki data dan analisa yang cukup sebelum pembentukan.

Jika masa kerja Pansus diperpanjang, maka berpotensi memunculkan kesan bahwa Pansus Angket KPK selama ini memang tak memiliki timeline dan target kerja yang jelas.

Selain itu, tak ada jaminan perpanjangan hanya dilakukan satu kali.

"Apakah nanti ada jaminan bahwa tidak akan ada perpanjangan ketiga, keempat dan seterusnya? Belum ada juga kan,” ujar Zaenal.

Zaenal menyarankan agar DPR fokus pada tiga fungsi utamanya, salah satunya adalah fungsi legislasi dalam menyusun undang-undang bersama dengan pemerintah. Apalagi kinerja legislasi DPR masih memuaskan.

Baca: Demokrat Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK

Perpanjangan masa kerja Pansus dinilai akan menambah beban kerja anggota yang tergabung di dalamnya.

“Apakah dengan perpanjangan Pansus KPK akan membebani kerja para Anggota Dewan? Pasti. Karena Pansus memerlukan banyak energi, penelitian, pengkajian dan perdebatan,” kata Dosen FISIP Universitas Al Azhar Indonesia itu.

Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, Pansus harus melaporkan hasil kerjanya pada tanggal 28 September 2017.

Namun, tenggat waktu itu sudah semakin dekat mengingat hingga saat ini KPK belum juga memenuhi undangan dan mengklarifikasi temuan Pansus.

Akhirnya, muncul wacana memperpanjang kerja Pansus Hak Angket.

"Waktu yang teralokasikan untuk melaporkan hasil kerja Pansus sampai dengan tanggal 28 September. Tentunya sudah mepet sekali. Apalagi mengikuti pernyataan pimpinan KPK saat Rapat Kerja dengan Komisi III Senin, Selasa lalu, masih mempersoalkan tentang kehadirannya di Pansus," kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2017).

Adapun, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu sebelumnya juga mengungkapkan bahwa ada beberapa data yang harus didalami dan dikonfirmasi lebih jauh.

Beberapa temuan yang perlu didalami di antaranya mengenai aset yang tersebar tidak hanya di Jakarta.

Selain itu, Pansus juga akan mendalami perihal kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.

"Juga kami mintakan audit ke BPK. Tentu itu butuh waktu untuk menunggu hasil audit BPK. Jadi kemungkinan perlu diperpanjang," kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Kompas TV Kewenangan Penyadapan KPK Kembali Dipertanyakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com