JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Faisal Tonong, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Keduanya merupakan anggota kelompok Saracen, yang diduga menyebarkan konten berbau SARA dan ujaran kebencian.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan alat bukti ke kejaksaan.
"Tentu setelah ini penyidik punya kewajiban mengirim tersangka dan barang bukti kepada JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sehingga penyidik dikomunikasikan kapan dikirim," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
(baca: Polisi Sebut Nama Asma Dewi Ada dalam Struktur Pengurus Saracen)
Martinus mengatakan, berkas perkara Sri dan Tonong dikirim ke kejaksaan sekitar dua pekan lalu.
Namun, berkas perkara Sri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Jasriadi dan Mohammad Abdullah Harsono masih dalam penyidikan.
Khususnya Jasriadi, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan perkara karena dia merupakan ketua Saracen.
(baca: Menanti Terungkapnya Pemesan Saracen dari Laporan PPATK)
Apalagi, kata Martinus, Jasriadi tidak konsiten dalam menjawab pertanyaan penyidik.
"Tentu ini menjadi satu tantangan bagi penyidik untuk mengungkap beberapa keterangan Jasriadi," kata Martinus.
Penyidik juga tengah mengembangkan dugaan pidana lain terhadap Jasriadi. Ia diduga melakukan akses ilegal terhadap beberapa akun media sosial orang lain.
"Itu adalah satu bentuk pelanggaran. Mudah-mudahan ini menjadi bahan pertimbangan bagi Jasriadi apabila ini diproses, bisa ditahan lama dalam kasus berbeda," kata Martinus.
(baca: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?)
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Kelompok ini menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.
Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.
Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.
Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.