Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka dan Barang Bukti Dua Anggota Saracen Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 15/09/2017, 17:25 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dua tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian, Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Faisal Tonong, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Keduanya merupakan anggota kelompok Saracen, yang diduga menyebarkan konten berbau SARA dan ujaran kebencian.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka dan alat bukti ke kejaksaan.

"Tentu setelah ini penyidik punya kewajiban mengirim tersangka dan barang bukti kepada JPU sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sehingga penyidik dikomunikasikan kapan dikirim," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

(baca: Polisi Sebut Nama Asma Dewi Ada dalam Struktur Pengurus Saracen)

Martinus mengatakan, berkas perkara Sri dan Tonong dikirim ke kejaksaan sekitar dua pekan lalu.

Namun, berkas perkara Sri sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Jasriadi dan Mohammad Abdullah Harsono masih dalam penyidikan.

Khususnya Jasriadi, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengembangkan perkara karena dia merupakan ketua Saracen.

(baca: Menanti Terungkapnya Pemesan Saracen dari Laporan PPATK)

Apalagi, kata Martinus, Jasriadi tidak konsiten dalam menjawab pertanyaan penyidik.

"Tentu ini menjadi satu tantangan bagi penyidik untuk mengungkap beberapa keterangan Jasriadi," kata Martinus.

Penyidik juga tengah mengembangkan dugaan pidana lain terhadap Jasriadi. Ia diduga melakukan akses ilegal terhadap beberapa akun media sosial orang lain.

"Itu adalah satu bentuk pelanggaran. Mudah-mudahan ini menjadi bahan pertimbangan bagi Jasriadi apabila ini diproses, bisa ditahan lama dalam kasus berbeda," kata Martinus.

(baca: Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen?)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka. Kelompok ini menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak.

Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan.

Media yang digunakan untuk menyebar konten tersebut antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat warganet untuk bergabung.

Hingga saat ini diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan Grup Saracen lebih dari 800.000 akun.

Kompas TV Ini Sosok Asma Dewi yang Diduga Terkait Kelompok Saracen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com