Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/09/2017, 17:09 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) Muhammad Syafi'i mengungkapkan, seluruh fraksi di DPR dan pemerintah sudah menyetujui seluruh substansi dalam RUU tersebut.

Menurut Syafii, rencananya RUU Anti-terorisme akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan pada awal Desember 2017.

"Pemerintah secara keseluruhan dan DPR tidak ada (perdebatan). Kontennya sudah semua disepakati tinggal bagaimana mengkonstruksi pasalnya. Maka Insya Allah awal Desember ini sudah diparipurnakan," ujar Syafi'i usai audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2017).

Baca: Wiranto: Kalau UU Anti-terorisme Tidak Selesai-selesai, Kita Ditertawakan Teroris

Syafi'i menjelaskan, meski seluruh substansi telah disetujui, namun tim perumus dan tim sinkronisasi masih membutuhkan waktu untuk mengkonstruksi pasal.

Misalnya, seluruh fraksi menyetujui pasal yang mengatur mengenai mekanisme pemberian bantuan terhadap korban terorisme.

Oleh karena itu, perlu disusun lebih jelas mengenai bentuk-bentuk bantuan apa saja yang akan diberikan.

"Kalau konten sudah 100 persen. Penyusunan konstruksi pasalnya sudah 90 persen. Misal kita bicara korban harus dibantu. Bagaimana membantunya? Kan itu konstruksi pasalnya. Substansi sudah oke semua," kata Syafi'i.

"Kemarin kami mau paksakan sebelum berakhir masa sidang ini tapi tim minta waktu sedikit agar lebih cantik merumuskannya," kata dia.

Baca: Panglima TNI: Bodoh jika Masih Pakai UU Anti-Terorisme yang Sekarang

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto selalu mengkritik lambannya proses pembahasan RUU Anti-terorisme di DPR.

RUU Anti-terorisme harus segera diselesaikan, mengingat aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penindakan terhadap pelaku terorisme tanpa adanya payung hukum.

Menurut dia, RUU Anti-terorisme juga harus memberikan keleluasaan bagi aparat untuk melakukan penindakan dan pencegahan.

"Sekarang kita masih ribut. UU Terorisme kita saat ini belum selesai. UU yang lama itu dibangun tatkala ada bom Bali dan buru-buru kita membuat Perppu kemudian diundangkan dan sekarang tidak relevan lagi," ujar Wiranto, saat memberikan kuliah umum terkait program bela negara di Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, Selasa (5/9/2017).

"Kalau tidak selesai akan ditertawakan oleh teroris. 'Tuh lihat, bikin UU untuk melawan kita saja enggak selesai-selesai.' Jadi jangan sampai kita ditertawakan oleh kelompok teroris itu," kata Wiranto.

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari ini secara resmi telah membuka kembali 11 "Domain Name Servers" atau DNS milik Telegram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Hasto Sebut Jokowi Berharap Sosok Capres 2024 Melanjutkan Kepemimpinan Presiden Sebelumnya

Nasional
Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Mensos Risma Klaim Tak Tahu Menahu Kasus Bansos Beras yang Sedang Diusut KPK

Nasional
Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Viral Video Nakes Bedakan Pasien BPJS Kesehatan, Dirut: Tak Boleh Diskriminasi!

Nasional
Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Sambut Baik Kunjungan PBB Ke Parpol, Sekjen PDI-P: Ya Bagus, Beri Arah dan Kesejukan

Nasional
KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

KPK Tetapkan Pengacara Eks Bupati Buru Selatan Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan

Nasional
Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Nasional
Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Tak Cuma 15 Senpi, KPK Juga Temukan Peluru Tajam di Ruangan Khusus Rumah Pengusaha Dito Mahendra

Nasional
Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Tiba di Papua untuk Kunker, Jokowi Disambut Prabowo Subianto

Nasional
Gudang Impor 'Thrifting' di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Gudang Impor "Thrifting" di Pasar Senen hingga Bekasi Digerebek, Ada Ribuan Bal Baju Ilegal

Nasional
Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Respons Plt Menpora Buntut PKS yang Tolak Timnas Israel Main di Piala Dunia U-20

Nasional
Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Sri Mulyani Jelaskan Isi Laporan PPATK 2009-2023 Terkait Dugaan TPPU Senilai Rp 349 T di Lingkungan Kemenkeu

Nasional
Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Wamenkumham: Yang Namanya Laporan Rahasia, kecuali Cari Panggung…

Nasional
Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Update 20 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 234 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.741.588

Nasional
KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

KSAL Muhammad Ali Diangkat Jadi Warga Kehormatan Polisi Militer AL

Nasional
Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Rumah Sakit Sulit Penuhi 3 Kriteria KRIS: Kamar Mandi Dalam sampai Outlet Oksigen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke