Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus KPK Akui Jimly Belum Setuju jadi Saksi Ahli di MK

Kompas.com - 15/09/2017, 14:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jimly Asshiddiqie merasa keberatan namanya diajukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi saksi ahli dalam uji materi terkait panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Pansus KPK Arsul Sani, mengakui bahwa pihaknya memang belum mendapat persetujuan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Namun, Pansus sebenarnya sudah mengkomunikasikan keinginan agar Jimly menjadi saksi ahli DPR.

Komunikasi itu disampaikan saat pansus berkunjung ke kantor Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).

"Pada saat itu pansus menyampaikan beberapa hal dan Pak Jimly menyampaikan pandangannya. Ada yang menyampaikan, 'wah kalau perlu Prof jadi saksi ahli nih'. Pak Jimly memang belum bilang 'iya'," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

 

(Baca: Jimly Keberatan Disebut Saksi Ahli dari DPR untuk Gugatan Hak Angket)

"Kata Pak Jimly, 'iya nanti saya pikirkan'. Biasa lah kalau orang ketemu kan begitu," tambah Arsul.

Arsul mengakui, ia yang mengajukan nama Arsul sebagai saksi ahli di MK. Nama Jimly diajukan bersama dua pakar hukum lain, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Romly Atmasasmita.

"Kami mengatakan, baru menemukan calon yang akan kami ajukan sebagai saksi ahli, tapi kami akan bicarakan lagi dengan calon tersebut. Nah jadi statusnya bukan akan jadi saksi ahli. Baru calon saksi ahli," kata Arsul.

"Waktu itu juga saya sampaikan mungkin antara tiga itu, kami hanya akan mengajukan satu atau maksimal dua. Itu saja sebenarnya, tapi sudah gegeran duluan," ujar anggota Komisi III DPR ini.

 

(Baca: Tak Tahu Diajukan sebagai Ahli Sidang Hak Angket, Jimly Anggap DPR Tak Etis)

Kini, setelah Jimly menyatakan penolakannya, kata Arsul, maka DPR hanya akan mengajukan dua saksi ahli, yakni Yusril dan Romly. Yusril sudah menyatakan bersedia asal waktunya cocok. Begitu juga Romly, sudah menyatakan kesediaannya.

"Satu saksi ahli saja sebenarnya cukup karena pemerintah ajukan saksi ahli satu juga," ucap Arsul.

Jimly sebelumnya mengaku tidak nyaman namanya disebut menjadi saksi ahli yang diajukan DPR. Jimly mengaku selama ini tidak pernah mau dan selalu menolak menjadi ahli hukum jika diminta oleh pihak-pihak yang berperkara di MK.

Menurut dia, memberikan pendapat yang mewakili pihak berperkara merupakan hal yang tidak etis, sebab dirinya pernah menjadi bagian dari MK.

"Saya merasa tidak pantas sebagai mantan Ketua MK dipakai untuk melegitimasi pendapat," kata dia.

Kompas TV Kewenangan Penyadapan KPK Kembali Dipertanyakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com