JAKARTA, KOMPAS.com - Jimly Asshiddiqie merasa keberatan namanya diajukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi saksi ahli dalam uji materi terkait panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Pansus KPK Arsul Sani, mengakui bahwa pihaknya memang belum mendapat persetujuan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Namun, Pansus sebenarnya sudah mengkomunikasikan keinginan agar Jimly menjadi saksi ahli DPR.
Komunikasi itu disampaikan saat pansus berkunjung ke kantor Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
"Pada saat itu pansus menyampaikan beberapa hal dan Pak Jimly menyampaikan pandangannya. Ada yang menyampaikan, 'wah kalau perlu Prof jadi saksi ahli nih'. Pak Jimly memang belum bilang 'iya'," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
(Baca: Jimly Keberatan Disebut Saksi Ahli dari DPR untuk Gugatan Hak Angket)
"Kata Pak Jimly, 'iya nanti saya pikirkan'. Biasa lah kalau orang ketemu kan begitu," tambah Arsul.
Arsul mengakui, ia yang mengajukan nama Arsul sebagai saksi ahli di MK. Nama Jimly diajukan bersama dua pakar hukum lain, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Romly Atmasasmita.
"Kami mengatakan, baru menemukan calon yang akan kami ajukan sebagai saksi ahli, tapi kami akan bicarakan lagi dengan calon tersebut. Nah jadi statusnya bukan akan jadi saksi ahli. Baru calon saksi ahli," kata Arsul.
"Waktu itu juga saya sampaikan mungkin antara tiga itu, kami hanya akan mengajukan satu atau maksimal dua. Itu saja sebenarnya, tapi sudah gegeran duluan," ujar anggota Komisi III DPR ini.
(Baca: Tak Tahu Diajukan sebagai Ahli Sidang Hak Angket, Jimly Anggap DPR Tak Etis)
Kini, setelah Jimly menyatakan penolakannya, kata Arsul, maka DPR hanya akan mengajukan dua saksi ahli, yakni Yusril dan Romly. Yusril sudah menyatakan bersedia asal waktunya cocok. Begitu juga Romly, sudah menyatakan kesediaannya.
"Satu saksi ahli saja sebenarnya cukup karena pemerintah ajukan saksi ahli satu juga," ucap Arsul.
Jimly sebelumnya mengaku tidak nyaman namanya disebut menjadi saksi ahli yang diajukan DPR. Jimly mengaku selama ini tidak pernah mau dan selalu menolak menjadi ahli hukum jika diminta oleh pihak-pihak yang berperkara di MK.
Menurut dia, memberikan pendapat yang mewakili pihak berperkara merupakan hal yang tidak etis, sebab dirinya pernah menjadi bagian dari MK.
"Saya merasa tidak pantas sebagai mantan Ketua MK dipakai untuk melegitimasi pendapat," kata dia.