Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus KPK Akui Jimly Belum Setuju jadi Saksi Ahli di MK

Kompas.com - 15/09/2017, 14:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jimly Asshiddiqie merasa keberatan namanya diajukan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi saksi ahli dalam uji materi terkait panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi.

Anggota Pansus KPK Arsul Sani, mengakui bahwa pihaknya memang belum mendapat persetujuan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Namun, Pansus sebenarnya sudah mengkomunikasikan keinginan agar Jimly menjadi saksi ahli DPR.

Komunikasi itu disampaikan saat pansus berkunjung ke kantor Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).

"Pada saat itu pansus menyampaikan beberapa hal dan Pak Jimly menyampaikan pandangannya. Ada yang menyampaikan, 'wah kalau perlu Prof jadi saksi ahli nih'. Pak Jimly memang belum bilang 'iya'," kata Arsul di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

 

(Baca: Jimly Keberatan Disebut Saksi Ahli dari DPR untuk Gugatan Hak Angket)

"Kata Pak Jimly, 'iya nanti saya pikirkan'. Biasa lah kalau orang ketemu kan begitu," tambah Arsul.

Arsul mengakui, ia yang mengajukan nama Arsul sebagai saksi ahli di MK. Nama Jimly diajukan bersama dua pakar hukum lain, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Romly Atmasasmita.

"Kami mengatakan, baru menemukan calon yang akan kami ajukan sebagai saksi ahli, tapi kami akan bicarakan lagi dengan calon tersebut. Nah jadi statusnya bukan akan jadi saksi ahli. Baru calon saksi ahli," kata Arsul.

"Waktu itu juga saya sampaikan mungkin antara tiga itu, kami hanya akan mengajukan satu atau maksimal dua. Itu saja sebenarnya, tapi sudah gegeran duluan," ujar anggota Komisi III DPR ini.

 

(Baca: Tak Tahu Diajukan sebagai Ahli Sidang Hak Angket, Jimly Anggap DPR Tak Etis)

Kini, setelah Jimly menyatakan penolakannya, kata Arsul, maka DPR hanya akan mengajukan dua saksi ahli, yakni Yusril dan Romly. Yusril sudah menyatakan bersedia asal waktunya cocok. Begitu juga Romly, sudah menyatakan kesediaannya.

"Satu saksi ahli saja sebenarnya cukup karena pemerintah ajukan saksi ahli satu juga," ucap Arsul.

Jimly sebelumnya mengaku tidak nyaman namanya disebut menjadi saksi ahli yang diajukan DPR. Jimly mengaku selama ini tidak pernah mau dan selalu menolak menjadi ahli hukum jika diminta oleh pihak-pihak yang berperkara di MK.

Menurut dia, memberikan pendapat yang mewakili pihak berperkara merupakan hal yang tidak etis, sebab dirinya pernah menjadi bagian dari MK.

"Saya merasa tidak pantas sebagai mantan Ketua MK dipakai untuk melegitimasi pendapat," kata dia.

Kompas TV Kewenangan Penyadapan KPK Kembali Dipertanyakan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com