Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Transparansi Pengelolaan Anggaran Parpol Masih Buruk

Kompas.com - 15/09/2017, 13:52 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Transparansi penggunaan dan pengelolaan anggaran partai politik dinilai masih buruk.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menuturkan, laporan keuangan parpol yang bersumber dari negara sudah secara patuh dilaporkan oleh parpol ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, laporan keuangan menjadi syarat untuk pencairan bantuan berikutnya.

Namun, laporan keuangan di luar itu tak dilaporkan. Audit tak dilakukan oleh BPK melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk parpol.

“Soal pencatatan penerimaan dan pengeluaran serta transparansi pengelolaan dana, parpol masih tergolong buruk,” ujar Almas saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).

Meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Partai Politik sudah mewajibkan parpol untuk mengelola keuangannya secara transparan, namun belum ada sanksi yang diatur dalam regulasi.

Regulasi yang ada, menurut dia, belum menjamin dapat membuat parpol mau secara transparan membuka penggunaan anggarannya.

Sepanjang 2012 hingga 2015, ICW berupaya meminta laporan keuangan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) parpol serta harus bersengketa dulu di Komisi Informasi.

Namun, dari hasil tersebut belum semua parpol memberikan laporan keuangannya sekalipun ICW memenangi sengketa.

Padahal, penggunaan anggaran parpol seharusnya secara transparan diketahui publik agar diketahui kemana dana yang diperoleh parpol mengalir dan sebaliknya.

Misalnya, dalam UU Parpol disebutkan larangan bagi parpol menerima dana dari instansi pemerintah.

“Idealnya, misal, memasukkan info tersebut ke website partai atau setidaknya memberikan apabila ada publik yang meminta laporan,” tutur Almas.

Setidaknya, kata dia, UU Parpol direvisi untuk mencantumkan aturan yang lebih menjamin parpol untuk transparan dan akuntabel pada publik terkait penggunaan anggarannya.

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 soal dana bantuan parpol, menurut dia,  tidak bisa menjawab, karena revisi tersebut hanya bicara mengenai besaran dana bantuan parpol.

Almas menuturkan, pihaknya mendorong agar laporan keuangan parpol bisa menjadi syarat keikutsertaan pemilu. Namun usulan tersebut, kata dia, masih sulit untuk diwujudkan.

“Jadi masuk ke dalam UU Pemilu. Tapi masih sulit untuk ke arah itu,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com