Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapat Jimly soal Penolakan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK

Kompas.com - 15/09/2017, 11:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa MK sedianya tidak hanya mengacu pada asas benar atau salah dalam mengambil keputusan atas suatu perkara. Namun, MK perlu juga mempertimbangkan asas baik dan buruk.

Hal ini disampaikan Jimly menanggapi penolakan MK terhadap permohonan penerbitan putusan sela atau provisi yang diajukan oleh pemohon uji materi terkait hak angket KPK di DPR.

"Jadi, ini pilihan saja. Jangan hanya memilih (karena) benar, salah, tetapi juga baik, buruk," kata Jimly saat dihubungi Jumat (15/9/2017).

Dia melanjutkan, keputusan berdasarkan asas benar atau salah dapat diartikan sesuai apa yang tertulis dengan undang-undang.

Sedangkan, asas baik atau buruk lebih melihat urgensi dari persoalan tersebut, selama pengambilan keputusannya tetap tidak menyalahi peraturan yang berlaku.

 

Sebelumnya, MK menolak permohonan putusan provisi, setelah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar pada Rabu, (6/9/2017). 

Rapat itu dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak hadir karena tengah menjalankan ibadah haji. Ia pun tidak bisa menyatakan pendapatnya.

Ketidakhadiran Saldi Isra itu pun dipermasalahkan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz sebagai perwakilan pemohon uji materi.

Donal menilai semestinya MK menunda RPH hingga hakim konstitusi Saldi Isra kembali mengisi komposisi sembilan hakim konstitusi. Apalagi, pada sidang yang mengumumkan soal penolakan provisi, Saldi ikut hadir dalam sidang uji materi.

(Baca: ICW: Ada Kekeliruan Cara MK Memutuskan Menolak Permohonan Provisi)

Namun, menurut Jimly, sedianya ketidakhadiran hakim Saldi bisa disiasati dengan menggunakan media komunikasi digital. Dengan demikian, pendapatnya tidak hilang.

"Kalau ini persolaan serius dikejar saja dahulu (hakim yang tak hadir). Jadi, jumlahnya ganjil sembilan orang. Kan sembilan hakim bisa mendengar. Zaman sudah berubah modern tidak sesulit dulu," kata dia.

Dalam RPH, empat hakim berpendapat bahwa permohonan putusan provisi beralasan untuk dikabulkan. Sedangkan empat hakim lainnya menolak permohonan provisi.

(Baca: MK Tolak Keluarkan Putusan Provisi pada Uji Materi Hak Angket KPK)

Karena jumlah pendapat hakim berimbang, maka menurut MK, keputusan diambil berdasarkan Pasal 45 Ayat 8 Undang-Undang MK, yang didalamnya mengatur jika dalam kondisi seperti itu maka yang menjadi penentu adalah suara ketua MK.

Arief Hidayat selaku ketua MK, merupakan salah satu dari empat suara yang menolak permohonan putusan provisi.

Kompas TV Gonjang-Ganjing Seteru DPR vs KPK (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com