JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menyatakan lembaga anti rasuah itu punya harapan tidak ada lagi bupati di Tanah Air yang tersandung kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Basaria saat jumpa pers kasus suap yang melibatkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.
"Saya katakan, harapan terakhir, kita tidak menginginkan seluruh bupati akan pindah ke kantornya KPK, di Kuningan (Jakarta) ini. Ini serius," kata Basaria, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Basaria menjelaskan, salah satu yang dilakukan KPK dalam rangka pencegahan yakni dengan membuat aplikasi sebagai base practice. Aplikasi ini, lanjut Basaria, sudah diterapkan di sejumlah daerah seperti Bandung, Bali, Bogor, dan Surabaya.
(Baca: KPK : Bupati Batubara Diduga Terima Suap Rp 4,4 Miliar dari Tiga Proyek)
"Base Practice ini aplikasi yang sudah terpakai dan bagus bisa dikontrol oleh pimpinan setiap kepala unit di sana, atau kadis, dan bisa juga dikotrol oleh masyarakat," ujar Basaria.
Basaria menyatakan, aplikasi ini dibagikan KPK kepada sejumlah kepada daerah seperti Bupati atau Wali Kota. Para kepala daerah itu juga disebut mendapat pelatihan dari KPK.
"Supaya bisa menerapkan baik ada dipanggil tujuh orang dari seriap kepala daerah, siapa yang ahli IT, dilatihkan, dan kemudian terapkan masing-masing," ujar Basaria.
Menurut Basaria, pencegahan yang dilakukan oleh KPK sudah lebih dari cukup.
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.
(Baca: Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Batubara oleh KPK)
Selain Bupati, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait dua proyek.
Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.