JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding mengaku telah menerima laporan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman terkait surat Setya Novanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat berkop DPR itu, Novanto melalui Pimpinan DPR meminta agar proses penyidikan kasusnya ditunda. Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh KPK.
Sudding mengatakan, MKD akan memproses laporan tersebut setelah selesai melakukan verifikasi.
Saat ini, laporan tersebut masih menunggu kelengkapan administrasi dari pelapor.
Baca: Muzani: Saya Mau Tanya Fadli Zon, "Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan?"
Menanggapi surat Novanto itu, Sudding mengatakan, Ketua DPR itu seharusnya tidak menggunakan institusi DPR jika hendak menyampaikan aspirasi pribadi.
"Ya kalau merupakan aspirasi seharusnya secara pribadi Pak Novanto, bukan menggunakan institusi dewan apalagi di tandatangani oleh Pimpinan DPR," kata Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Ia mengatakan, jika surat tersebut mewakili institusi DPR, seharusnya melalui proses di Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang pParipurna untuk pengambilan keputusan.
Jika tidak melalui prosedur ini, menurut Sudding, ada potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pimpinan DPR.
"Itu suapaya keputusan itu sesuai dengan kelembagaan. Tidak lalu kemudian mengatasnamakan kelembagaan tapi tidak pernah diputusakan secara kelembagaan," lanjut politisi Hanura itu.
Baca: Tanggapan KPK soal Surat DPR Minta Penundaan Penyidikan Kasus Novanto
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Boyamin melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik selaku Pimpinan DPR saat menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.
"Kemarin, menurut saya berlebihan karena mengirim kepala biro kesekretariatan pimpinan dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya memengaruhi KPK," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Boyamin melaporkan Fadli karena melanggar Kode Etik DPR Pasal 6 ayat 5 dan Pasal 3 ayat 1.
Pasal 6 ayat 5 berbunyi, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain.
Sedangkan Pasal 3 ayat 1 berbunyi, anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.