Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Berlalu, Keluhan Jokowi Masih Sama...

Kompas.com - 14/09/2017, 13:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun lalu, tepatnya pada 20 September 2016, Presiden Joko Widodo mengeluhkan soal birokrasi pemerintahan yang terlalu sibuk mengurusi surat pertanggungjawaban (SPJ).

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2016 di Istana Negara.

(baca: Jokowi "Sentil" Birokrasi Indonesia Terlalu Sibuk Urusi SPJ)

Satu tahun berlalu, Jokowi masih menyampaikan keluhan yang sama di acara yang sama pula.

Saat membuka Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2017, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/9/2017) pagi ini, Jokowi kembali mengeluhkan soal SPJ yang sampai bertumpuk-tumpuk.

"Ini laporan induknya bisa beranak sampai 108 jenis atau 112. Apakah kita mau bekerja untuk membuat laporan atau bekerja untuk menghasilkan sesuatu?" kata Jokowi.

(baca: Jokowi Heran, Laporan Kerja Bisa Beranak sampai 108 Jenis)

Menurut Jokowi, surat pertanggungjawaban atau laporan kerja yang dibuat seharusnya tak perlu terlalu banyak.

Asalkan bisa dipantau, dua atau tiga jenis laporan saja sudah cukup.

Jokowi menekankan, laporan yang bertumpuk-tumpuk juga tidak menjamin pencegahan terhadap korupsi.

"Saya sampaikan kepada Menkeu buat laporan  yang simpel, sederhana. Sudah berkali-kali saya sampaikan. Ini penting sekali," ucap Jokowi.

(baca: Jokowi: Ini Kegiatan Apa Sih? Hasilnya Tidak Jelas)

Namun, Jokowi mengaku masih menemukan fakta di lapangan bahwa laporan masih belum disederhanakan. Misalnya, yang berkaitan dengan dana desa.

"Dana desa, tanya kepala desa. Pusing semuanya. Bukan bekerja membuat irigasi, embung. Pusingnya mengerjakan laporannya," kata Jokowi.

Tanggapan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah berupaya menjalankan instruksi Jokowi untuk menyederhanakan laporan kerja sejak tahun lalu.

Caranya adalah dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2015 menjadi PMK 173/2016.

Peraturan tersebut mengatur tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara atau lembaga.

"Itu adalah instruksi pada kementerian lembaga agar jumlah laporannya hanya menjadi dua, seperti diminta Presiden," ucap Sri Mulyani.

Namun, lanjut Sri, Presiden masih dengar laporan bahwa beban kerja para birokrat dalam membuat laporan masih belum berkurang juga.

Kemenkeu pun langsung melakukan pengecekan lebih jauh.

"Yang enggak berkurang, kita investigasi ke bawah, untuk anggaran yang berasal dari APBD, jadi yang pemda itu juklak, jukdis, masih belum berubah," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengaku siap untuk bekerja sama dengan gubernur, wali kota, dan bupati untuk menyederhanakan SPJ di daerah.

Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa yang bisa disederhanakan oleh pihaknya hanya lah laporan yang berkaitan dengan keuangan.

Sementara, yang berkaitan dengan laporan kinerja pegawai negeri sipil, ada di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jadi kita sekarang akan kerja sama dengan Menpan, karena mereka merekam kinerja itu sehingga dia enggak jadi tambahan beban. Fokusnya seperti yang presiden sampaikan, dari proses menjadi hasil, menjadi dampak," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com