Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah berupaya menjalankan instruksi Jokowi untuk menyederhanakan laporan kerja sejak tahun lalu.
Caranya adalah dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2015 menjadi PMK 173/2016.
Peraturan tersebut mengatur tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara atau lembaga.
"Itu adalah instruksi pada kementerian lembaga agar jumlah laporannya hanya menjadi dua, seperti diminta Presiden," ucap Sri Mulyani.
Namun, lanjut Sri, Presiden masih dengar laporan bahwa beban kerja para birokrat dalam membuat laporan masih belum berkurang juga.
Kemenkeu pun langsung melakukan pengecekan lebih jauh.
"Yang enggak berkurang, kita investigasi ke bawah, untuk anggaran yang berasal dari APBD, jadi yang pemda itu juklak, jukdis, masih belum berubah," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengaku siap untuk bekerja sama dengan gubernur, wali kota, dan bupati untuk menyederhanakan SPJ di daerah.
Namun, Sri Mulyani mengatakan bahwa yang bisa disederhanakan oleh pihaknya hanya lah laporan yang berkaitan dengan keuangan.
Sementara, yang berkaitan dengan laporan kinerja pegawai negeri sipil, ada di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Jadi kita sekarang akan kerja sama dengan Menpan, karena mereka merekam kinerja itu sehingga dia enggak jadi tambahan beban. Fokusnya seperti yang presiden sampaikan, dari proses menjadi hasil, menjadi dampak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.