JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum bisa memutuskan apakah akan menerima atau menolak permintaan bertemu dari Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Sebab, hingga saat ini, Presiden belum menerima surat dari DPR terkait rencana pertemuan itu.
"Sampai saat ini belum ada surat yang masuk kepada Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Saptopribowo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/9/2017).
(baca: Pansus Angket KPK Ingin Bertemu Jokowi)
Oleh karena itu, lanjut Johan, Presiden akan menunggu surat yang masuk dari DPR. Presiden akan melihat isi surat tersebut sebelum memutuskan.
"Dalam surat itu kan nanti ada penjelasannya, pertemuan itu dalam rangka apa," ucap Johan.
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi sebelumnya mengatakan, pihaknya berencana menyurati Presiden untuk berkonsultasi.
"Kami telah meminta kepada pimpinan DPR untuk menyurati Presiden agar Pansus bisa berkonsultasi dalam rangka konsultasi dengan Presiden. Konsultasi tersebut dalam rangka konteks hubungan antarlembaga," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(baca: Di Sidang MK, Ahli Hukum Nilai Hak Angket Ganggu Independensi KPK)
Ia menambahkan, dalam konsultasi tersebut, Pansus Angket hendak menyampaikan maksud dan tujuan dari keberadaan Pansus.
Saat ditanya urgensi pertemuan dengan Presiden, Taufiq menjawab tak ada. Pansus hanya ingin menyampaikan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.
(baca: Ahli Hukum: Hak Angket ke KPK Jaka Sembung Bawa Golok)
Legalitas Pansus Angket KPK masih diuji di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait hak angket.
KPK menganggap Pansus Angket tidak sah. KPK tidak akan menghadiri panggilan Pansus hingga ada putusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.