JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Kemananan Wiranto mengaku sudah bicara dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait pernyataannya di Komisi III DPR.
Informasi yang dihimpun, Presiden Joko Widodo sudah meminta Wiranto untuk berbicara ke Jaksa Agung terkait pernyataan di Komisi III. Wiranto mengakui hal tersebut.
"Kita sudah bicarakan. Sudah saya bicarakan (dengan Jaksa Agung)," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
(baca: Kalau Jokowi Komitmen Perkuat KPK, Jaksa Agung Harus Dicopot)
Namun, Wiranto enggan membeberkan detail pembicaraannya dengan Jaksa Agung. Ia merasa masalah itu bukan untuk publik.
"Itu urusan internal kita, sudah selesai," ucap dia.
Dalam rapat kerja di Komisi III, Jaksa Agung menyampaikan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
(baca: Pernyataan Jaksa Agung soal KPK Dinilai sebagai Aksi Politisi)
Dengan kata lain, ia ingin tidak ada fungsi penuntutan di KPK.
Menurut Jaksa Agung, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
(baca: Presiden, Jaksa Agung, dan Usulan Amputasi Kewenangan KPK...)
Prasetyo juga menyebut pemberantasan korupsi melalui operasi tangkap tangan kerap menimbulkan kegaduhan.
Menurut dia, OTT tak mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Berbagai pihak kemudian mengkritik pernyataan Prasetyo. Jaksa Agung dianggap tidak sejalan dengan sikap Presiden untuk memperkuat KPK.