JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun, mengatakan bahwa tak semestinya DPR RI mengorbankan lembaga demi anggota yang terjerat kasus korupsi.
Apalagi, kata Tama, hanya karena ingin membela Ketua DPR Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
"Jangan sampai (DPR) dikorbankan hanya untuk membela seseorang yang sedang mengalami proses hukum," kata Tama melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2017).
Menurut Tama, seharusnya DPR menjaga wibawa dan kredibilitasnya sebagai lembaga wakil rakyat. Sebab, selama ini citra DPR sudah terpuruk di mata publik.
"Lembaga DPR harusnya dijaga kewibawaan dan kredibilitasnya. Apalagi persepsi masyarakat terhadap DPR tidak baik. Tindakan ini akan memperburuk citra (DPR)," ujar Tama.
(Baca juga: Upaya Novanto Hindari Proses Hukum dan Surat DPR yang Menuai Kecaman)
Karena itu, menurut Tama, DPR RI seharusnya tak perlu sampai ikut campur tangan dalam proses hukum terhadap pimpinannya.
"Tidak perlu. Kita minta DPR menghargai proses hukum. Masyarakat sudah mengerti bahwa sedang ada proses hukum yang bergulir di KPK terkait dengan kasus e-KTP," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/9/2017) terkait kasus Setya Novanto.
Surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Novanto. Dalam surat itu juga, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
Surat itu ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku tak mengetahui surat tersebut.
(Baca: Ada Pimpinan DPR yang Tak Tahu Surat Setya Novanto ke KPK)
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pun merasa keberatan jika surat itu diatasnamakan pimpinan. Ia pun telah meminta penjelasan langsung kepada Fadli.
"Kalau (disebut) atas nama pimpinan DPR, saya keberatan, karena tidak dalam konteks harus dibahas di rapat pimpinan (menjadi keputusan pimpinan). Tapi, ternyata sifatnya hanya meneruskan, Pak Fadli kan sebagai pimpinan Korpolkam," kata Taufik.
(Baca juga: Taufik Keberatan Surat untuk KPK Disebut Atas Nama Pimpinan DPR)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.