Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Minta Surat Mengatasnamakan DPR Tak Disalahgunakan

Kompas.com - 14/09/2017, 10:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Angggota Komisi III DPR Junimart Girsang menganggap surat dari pimpinan DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memohon penundaan penyidikan kasus Ketua DPR Setya Novanto, tidak relevan.

"Menurut saya karena ini adalah masalah pribadi, tidak ada hubungan dengan lembaga, yang meminta itu," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

"Kalau yang bersangkutan tidak bisa karena sakit, tentu keluarga, kuasa hukum hanya menginformasikan. Karena ini bukan masalah lembaga, tidak ada relevansinya," ujar dia.

Politisi PDI-P itu justru khwatir masyarakat memandang DPR telah melakukan intervensi hukum melalui surat tersebut.

(Baca juga: Upaya Novanto Hindari Proses Hukum dan Surat DPR yang Menuai Kecaman)

Dengan demikian, ia meminta KPK tetap memproses kasus Novanto seperti biasa tanpa perlu menghiraukan surat tersebut.

Junimart juga meminta kepada semua penyelenggara negara untuk tidak sembarangan menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi.

"Jangan sampai surat tersebut menjadi disalahgunakan oleh diri sendiri maupun orang lain. Kalau saya lebih radikal lagi, jangan sampai kekuasaan itu diperjualbelikan, didagangkan," ucap dia.

(Baca juga: Terkait Surat Permohonan Novanto ke KPK, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD)

Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelumnya menyampaikan surat kepada KPK pada Selasa (22/9/2017).

Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahaptari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum. Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.

"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani.

Kompas TV Meski salah satu tersangka, yakni ketua DPR, Setya Novanto, belum bisa diperiksa. KPK memeriksa pegawai di perusahaan swasta yang mengikuti tender proyek e-KTP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Anies Ingin Siswa Perundung Diberi Pembekalan Ekstra, Bukan Dikeluarkan dari Sekolah

Anies Ingin Siswa Perundung Diberi Pembekalan Ekstra, Bukan Dikeluarkan dari Sekolah

Nasional
KPK dan Polri Teken Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

KPK dan Polri Teken Kerja Sama Koordinasi dan Supervisi

Nasional
Berkunjung ke Rengasdengklok, Anies Janji Bebaskan PBB untuk Bangunan Bersejarah

Berkunjung ke Rengasdengklok, Anies Janji Bebaskan PBB untuk Bangunan Bersejarah

Nasional
Ditanya Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Jokowi: Tanyakan ke Menhan

Ditanya Urgensi Anggaran Pertahanan Naik, Jokowi: Tanyakan ke Menhan

Nasional
Gibran Dapat Buket Bunga dari Anak SD Usai Bagikan Susu di Ponpes Asshidiqqiyah Tangerang

Gibran Dapat Buket Bunga dari Anak SD Usai Bagikan Susu di Ponpes Asshidiqqiyah Tangerang

Nasional
Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI

Kubu Panji Gumilang Sebut Polisi Tak Punya 2 Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka, Hanya Fatwa MUI

Nasional
Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat

Jokowi Luncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Masyarakat

Nasional
Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Format Debat Cawapres Diubah, Bawaslu Ingatkan KPU Patuhi UU

Nasional
Bawaslu Kaji Dugaan Unsur Kelalaian Penyebab Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Bawaslu Kaji Dugaan Unsur Kelalaian Penyebab Data Pemilih Pemilu 2024 Bocor

Nasional
Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK

Minta RUU MK Tak Disahkan, Pemerintah Tolak Pasal Masa Jabatan dan Usia Pensiun Hakim MK

Nasional
KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali

KSAD Maruli: Dulu Doni Monardo Jagoan, kalau Beliau Sudah Negur, Kita Bangga Sekali

Nasional
Sebut Pinjol dan Judi 'Online' Dipelihara Mafia, Cak Imin Janji Bakal Berantas jika Menangi Pilpres

Sebut Pinjol dan Judi "Online" Dipelihara Mafia, Cak Imin Janji Bakal Berantas jika Menangi Pilpres

Nasional
Jika Terpilih, Anies Janji Potong Rantai Distribusi yang Rugikan Petani dan Pedagang

Jika Terpilih, Anies Janji Potong Rantai Distribusi yang Rugikan Petani dan Pedagang

Nasional
Momen Gibran Dipanggil “Kiyowo” oleh Santriwati, Didoakan Jadi Wapres RI

Momen Gibran Dipanggil “Kiyowo” oleh Santriwati, Didoakan Jadi Wapres RI

Nasional
Jokowi Perintahkan Mahfud, Pemda, dan UNHCR Tangani Pengungsi Rohingya

Jokowi Perintahkan Mahfud, Pemda, dan UNHCR Tangani Pengungsi Rohingya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com