Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Nasdem: Jaksa Agung Kan Tidak Bilang KPK Diperlemah

Kompas.com - 14/09/2017, 09:36 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang ingin kewenangan penuntutan pada Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan sepenuhnya kepada Kejaksaan bukan untuk melemahkan KPK.

"Jaksa Agung kan tidak bilang KPK diperlemah. Jaksa Agung sama komitmennya dengan dengan Presiden, dukung KPK," kata Johnny kepada Kompas.com, Rabu (13/9/2017).

Menurut Johnny, apa yang disampaikan oleh Prasetyo tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Jaksa Agung ngomong sesuai UU Kejaksaan. Kejaksaan Agung adalah penuntut umum negara, jadi salah enggak? Tapi UU KPK juga memberikan kewenangan KPK sebagai penuntut umum," kata dia.

(Baca juga: Pernyataan Jaksa Agung soal KPK Dinilai sebagai Aksi Politisi)

Karena itu, Johnny berharap persoalan mengenai fungsi penuntutan itu seharusnya tak menjadikan Kejaksaan Agung dan KPK justru berpolemik.

"Ini kan harusnya kejaksaan dan KPK berkoordinasi dengan benar. KPK sendiri mengaku sedikit sekali perbaikan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dibanding Malaysia atau negara lain," ujar Johnny.

(Baca juga: Jaksa Agung Dinilai Keliru Memahami Indeks Persepsi Korupsi)

Johnny juga tak ingin partainya terlibat terlalu jauh atas pernyataan mantan anggota Mahkamah Partai Nasdem tersebut. Sebab, persoalan tersebut sepenuhnya urusan Prasetyo dengan Presiden Joko Widodo.

"Ini yang salah kaprah. Saat Prasetyo diminta jadi Jaksa Agung ia berhenti dari seluruh jabatan organisasinya di partai. Itu semua urusannya Presiden. Itu prerogatif Presiden dari dulu," kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM Prasetyo justru menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) di KPK dikembalikan kepada Korps Adhyaksa.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

Tak hanya itu, Prasetyo juga mengkritik operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Prasetyo menilai OTT hanya membuat gaduh.

Pihak Istana Kepresidenan memastikan pernyataan Jaksa Agung itu tak mencerminkan sikap Presiden Jokowi.

"Tidak ada keinginan dari presiden untuk mengurangi kewenangan KPK," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9/2017) sore.

Pramono mengatakan, pernyataan Presiden bahwa KPK harus diperkuat dan dijaga sudah disampaikan langsung kepada para wartawan saat peresmian Jalan Tol di Jombang, Minggu (10/9/2017).

(Baca: Bantah Jaksa Agung, Istana Pastikan Jokowi Tak Ingin Kurangi Wewenang KPK)

Kompas TV Jaksa Agung "Curhat" Soal Kewenangan Kejaksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com