Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat DPR dalam Kasus Novanto, MKD Diminta Bertindak

Kompas.com - 14/09/2017, 07:29 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR diminta untuk bisa menyelidiki dugaan penyimpangan wewenang yang dilakukan pimpinan DPR.

Hal ini berkaitan dengan pengiriman surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta KPK untuk menunda proses hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto hingga ada putusan praperadilan.

"Sebagai pihak yang bertugas menjaga etika lembaga, upaya penyimpangan kekuasaan untuk kepentingan pribadi seperti ini mestinya sekaligus merupakan panggilan untuk MKD mulai bekerja," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus saat dihubungi, Rabu (14/9/2017).

Dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lucius menilai, status tersangka tersebut merupakan urusan pribadi Novanto.

Menjabat Ketua DPR tak berarti seluruh tindakan Novanto menjadi urusan dan tanggung jawab DPR.

Menurut Lucius, surat itu berpotensi menjadi pelanggaran serius. Sebab, institusi DPR bisa rusak secara etik jika terlibat dan berupaya melindungi seorang tersangka korupsi.

(Baca juga: Surat DPR yang Minta Penundaan Penyidikan Novanto Dinilai Bentuk Intervensi)

Lucius melihat adanya benang merah dalam rangkaian masalah antara DPR dan KPK yang dalam beberapa waktu terakhir intens terjadi.

Mulai dari pembentukan Pansus Hak Angket KPK, munculnya usulan pembekuan KPK dan pengurangan kewenangan KPK, hingga surat yang diajukan DPR tersebut.

"Jangan sampai publik nanti menganggap bahwa semua upaya DPR untuk KPK yang belakangan muncul memang didorong untuk membela orang-orang yang sedang berkasus di KPK," kata dia.

Dugaan tersebut, menurut Lucius, bisa semakin kuat jika MKD kemudian tak memproses dugaan pelanggaran etik dalam pengiriman surat DPR kepada KPK itu.

"Jika surat pimpinan ini tidak diproses oleh MKD, maka bisa jadi memang semua upaya DPR untuk KPK merupakan bagian dari upaya DPR memanfaatkan kekuasaan mereka untuk membela orang-orang tertentu," ucap Lucius.

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan diserahkan kepada KPK oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR.

Fadli Zon mengaku hanya meneruskan aspirasi Novanto selaku pimpinan DPR kepada KPK.

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin menunjukan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadli Zon yaitu dengan menyalahgunakan wewenang mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz/17ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin menunjukan laporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait penundaan pemeriksaan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017). Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadli Zon yaitu dengan menyalahgunakan wewenang mengintervensi proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK atas Setya Novanto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz/17
Sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Fadli mengaku setiap hari dirinya meneriman puluhan bahkan ratusan surat aspirasi. Sebagian besar ditindaklanjuti atau diteruskan kepada mitra kerja, namun ada juga yang cukup dibahas di komisi.

"Jadi, kalau masalah hukum, pasti (suratnya) melalui saya. Jadi tidak ada permintaan (DPR) untuk menunda. Kami meneruskan surat, menyampaikan aspirasi. Isi aspirasinya, sesuai yang ada di dalam surat," kata politisi Partai Gerindra itu.

(Baca juga: Fadli Zon Tak Khawatir Surat soal Novanto Dianggap Intervensi KPK)

Sejumlah pihak mengkritik dikirimkannya surat semacam itu kepada KPK. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya menilai tindakan Fadli sudah melampaui batas.

Muzani menambahkan, pimpinan DPR sejatinya merupakan perpanjangan suara seluruh anggota DPR, tidak boleh mengambil keputusan seorang diri.

"Kalau nanti praperadilan memutuskan tidak bersalah ya harus dihormati. Begitu. Apa namanya enggak usah dilawan. Jadi ini ada intervensi atas proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Surat tersebut rupanya dikirim bukan atas persetujuan seluruh pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan merasa keberatan jika surat itu diatasnamakan pimpinan. Ia pun telah meminta penjelasan langsung kepada Fadli.

"Kalau (disebut) atas nama pimpinan DPR, saya keberatan, karena tidak dalam konteks harus dibahas di rapat pimpinan (menjadi keputusan pimpinan). Tapi, ternyata sifatnya hanya meneruskan, Pak Fadli kan sebagai pimpinan Korpolkam," kata Taufik.

(Baca: Taufik Keberatan Surat untuk KPK Disebut Atas Nama Pimpinan DPR)

Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto justru mengaku tidak tahu perihal surat tersebut.

"Suratnya itu belum pernah lihat, dan saya belum tahu untuk itu nanti, ini hari kan juga kami ketemu dengan seluruhnya. Saya akan cari tahu kalau memang kabarnya seperti itu. Saya tentunya setelah tahu secara persis akan saya sampaikan kepada media," ucap Agus yang merupakan politisi Partai Demokrat.

(Baca: Ada Pimpinan DPR yang Tak Tahu Surat Setya Novanto ke KPK)

Atas langkah tersebut, Fadli Zon pun dilaporkan ke MKD DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.

"Kemarin, menurut saya berlebihan karena mengirim kepala biro kesekretariatan pimpinan dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Kompas TV Ketua DPR, Setya Novanto, dikabarkan dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com