Sebagai Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Fadli mengaku setiap hari dirinya meneriman puluhan bahkan ratusan surat aspirasi. Sebagian besar ditindaklanjuti atau diteruskan kepada mitra kerja, namun ada juga yang cukup dibahas di komisi.
"Jadi, kalau masalah hukum, pasti (suratnya) melalui saya. Jadi tidak ada permintaan (DPR) untuk menunda. Kami meneruskan surat, menyampaikan aspirasi. Isi aspirasinya, sesuai yang ada di dalam surat," kata politisi Partai Gerindra itu.
(Baca juga: Fadli Zon Tak Khawatir Surat soal Novanto Dianggap Intervensi KPK)
Sejumlah pihak mengkritik dikirimkannya surat semacam itu kepada KPK. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani sebelumnya menilai tindakan Fadli sudah melampaui batas.
Muzani menambahkan, pimpinan DPR sejatinya merupakan perpanjangan suara seluruh anggota DPR, tidak boleh mengambil keputusan seorang diri.
"Kalau nanti praperadilan memutuskan tidak bersalah ya harus dihormati. Begitu. Apa namanya enggak usah dilawan. Jadi ini ada intervensi atas proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Surat tersebut rupanya dikirim bukan atas persetujuan seluruh pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan merasa keberatan jika surat itu diatasnamakan pimpinan. Ia pun telah meminta penjelasan langsung kepada Fadli.
"Kalau (disebut) atas nama pimpinan DPR, saya keberatan, karena tidak dalam konteks harus dibahas di rapat pimpinan (menjadi keputusan pimpinan). Tapi, ternyata sifatnya hanya meneruskan, Pak Fadli kan sebagai pimpinan Korpolkam," kata Taufik.
(Baca: Taufik Keberatan Surat untuk KPK Disebut Atas Nama Pimpinan DPR)
Sedangkan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto justru mengaku tidak tahu perihal surat tersebut.
"Suratnya itu belum pernah lihat, dan saya belum tahu untuk itu nanti, ini hari kan juga kami ketemu dengan seluruhnya. Saya akan cari tahu kalau memang kabarnya seperti itu. Saya tentunya setelah tahu secara persis akan saya sampaikan kepada media," ucap Agus yang merupakan politisi Partai Demokrat.
(Baca: Ada Pimpinan DPR yang Tak Tahu Surat Setya Novanto ke KPK)
Atas langkah tersebut, Fadli Zon pun dilaporkan ke MKD DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurut dia, jika surat tersebut murni mewakili pribadi Novanto, maka cukup dikirimkan melalui pos.
"Kemarin, menurut saya berlebihan karena mengirim kepala biro kesekretariatan pimpinan dewan, dan artinya itu berarti lembaga. Mewakili kelembagaan, artinya kita bukan anak kecil lagi dengan mudah memahami itu adalah bentuk upaya mempengaruhi KPK," kata Boyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).