Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan KPK soal Surat Novanto Minta Penundaan Penyidikan Kasusnya

Kompas.com - 13/09/2017, 21:56 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya surat permintaan Pimpinan DPR RI untuk menunda penyidikan kasus Setya Novanto.

Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan tengah mengajukan gugatan praperadilan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat yang diterima KPK berkop DPR tertanggal 12 September 2017 dan ditujukan kepada Ketua KPK.

Pada surat itu, ada keterangan perihal aspirasi atau pengaduan masyarakat, dengan tembusan kepada sejumlah pihak, salah satunyaPimpinan Komisi III.

Baca: Kasus Novanto Urusan Personal, DPR Seharusnya Tak Bawa-bawa Lembaga

Isi surat itu, kata Febri, menyatakan bahwa Setya Novanto dalam posisi sebagai masyarakat yang mengadu ke DPR.

Novanto disebut mengadu ke DPR tanggal 7 September 2017.

Secara umum, ada empat poin yang disampaikan, di antaranya mengenai proses praperadilan yang sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terkait pemeriksaan oleh KPK atas nama Novanto.

"Jadi itu disebutkan di surat itu SN memohon kepada Pimpinan DPR RI untuk menyampaikan surat pemberitahuan pada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dan melakukan penundaan pemeriksaan kepada SN," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Baca: Desmond Mahesa: Intervensi KPK, Fadli Zon Enggak Benar

Pada poin keempat juga disinggung soal surat panggilan KPK tertanggal 6 September 2017 kepada Novanto.

Sebagai warga masyarakat, Novanto menghormati proses hukum dan selalu taat pada proses itu.

Febri mengatakan, KPK sedang mempelajari surat tersebut.

"Tentu perlu dipelajari terlebih dahulu oleh pimpinan dan kami secara internal," ujar Febri.

Namun, kata Febri, proses praperadila adalah proses yang terpisah dengan proses penyidikan. KPK masih mengagendakan untuk memeriksa Novanto.

"Dan surat panggilan berikutnya juga sudah kami sampaikan pada tersangka (Setya Novanto) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri.

KPK berharap Novanto dapat hadir pada pemanggilan berikutnya.

"Kami berharap yang bersangkutan sudah sehat dan memenuhi panggilan yang sudah kami layangkan," ujar Febri.

Kompas TV Praperadilan tidak akan menyentuh pokok perkara tetapi mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com