Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2017, 21:56 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya surat permintaan Pimpinan DPR RI untuk menunda penyidikan kasus Setya Novanto.

Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan tengah mengajukan gugatan praperadilan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat yang diterima KPK berkop DPR tertanggal 12 September 2017 dan ditujukan kepada Ketua KPK.

Pada surat itu, ada keterangan perihal aspirasi atau pengaduan masyarakat, dengan tembusan kepada sejumlah pihak, salah satunyaPimpinan Komisi III.

Baca: Kasus Novanto Urusan Personal, DPR Seharusnya Tak Bawa-bawa Lembaga

Isi surat itu, kata Febri, menyatakan bahwa Setya Novanto dalam posisi sebagai masyarakat yang mengadu ke DPR.

Novanto disebut mengadu ke DPR tanggal 7 September 2017.

Secara umum, ada empat poin yang disampaikan, di antaranya mengenai proses praperadilan yang sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terkait pemeriksaan oleh KPK atas nama Novanto.

"Jadi itu disebutkan di surat itu SN memohon kepada Pimpinan DPR RI untuk menyampaikan surat pemberitahuan pada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dan melakukan penundaan pemeriksaan kepada SN," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Baca: Desmond Mahesa: Intervensi KPK, Fadli Zon Enggak Benar

Pada poin keempat juga disinggung soal surat panggilan KPK tertanggal 6 September 2017 kepada Novanto.

Sebagai warga masyarakat, Novanto menghormati proses hukum dan selalu taat pada proses itu.

Febri mengatakan, KPK sedang mempelajari surat tersebut.

"Tentu perlu dipelajari terlebih dahulu oleh pimpinan dan kami secara internal," ujar Febri.

Namun, kata Febri, proses praperadila adalah proses yang terpisah dengan proses penyidikan. KPK masih mengagendakan untuk memeriksa Novanto.

"Dan surat panggilan berikutnya juga sudah kami sampaikan pada tersangka (Setya Novanto) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri.

KPK berharap Novanto dapat hadir pada pemanggilan berikutnya.

"Kami berharap yang bersangkutan sudah sehat dan memenuhi panggilan yang sudah kami layangkan," ujar Febri.

Kompas TV Praperadilan tidak akan menyentuh pokok perkara tetapi mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Nasional
PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

Nasional
Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Nasional
KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

Nasional
1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

Nasional
Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Nasional
Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Nasional
KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Nasional
Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Nasional
Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com