JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya surat permintaan Pimpinan DPR RI untuk menunda penyidikan kasus Setya Novanto.
Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dan tengah mengajukan gugatan praperadilan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat yang diterima KPK berkop DPR tertanggal 12 September 2017 dan ditujukan kepada Ketua KPK.
Pada surat itu, ada keterangan perihal aspirasi atau pengaduan masyarakat, dengan tembusan kepada sejumlah pihak, salah satunyaPimpinan Komisi III.
Baca: Kasus Novanto Urusan Personal, DPR Seharusnya Tak Bawa-bawa Lembaga
Isi surat itu, kata Febri, menyatakan bahwa Setya Novanto dalam posisi sebagai masyarakat yang mengadu ke DPR.
Novanto disebut mengadu ke DPR tanggal 7 September 2017.
Secara umum, ada empat poin yang disampaikan, di antaranya mengenai proses praperadilan yang sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terkait pemeriksaan oleh KPK atas nama Novanto.
"Jadi itu disebutkan di surat itu SN memohon kepada Pimpinan DPR RI untuk menyampaikan surat pemberitahuan pada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dan melakukan penundaan pemeriksaan kepada SN," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Baca: Desmond Mahesa: Intervensi KPK, Fadli Zon Enggak Benar
Pada poin keempat juga disinggung soal surat panggilan KPK tertanggal 6 September 2017 kepada Novanto.
Sebagai warga masyarakat, Novanto menghormati proses hukum dan selalu taat pada proses itu.
Febri mengatakan, KPK sedang mempelajari surat tersebut.
"Tentu perlu dipelajari terlebih dahulu oleh pimpinan dan kami secara internal," ujar Febri.
Namun, kata Febri, proses praperadila adalah proses yang terpisah dengan proses penyidikan. KPK masih mengagendakan untuk memeriksa Novanto.
"Dan surat panggilan berikutnya juga sudah kami sampaikan pada tersangka (Setya Novanto) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Febri.
KPK berharap Novanto dapat hadir pada pemanggilan berikutnya.
"Kami berharap yang bersangkutan sudah sehat dan memenuhi panggilan yang sudah kami layangkan," ujar Febri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.