Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ujaran Kebencian Viktor Laiskodat, Polisi Minta Keterangan Wasekjen PAN

Kompas.com - 13/09/2017, 21:16 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Partai Amanat Nasional, Surya Imam Wahyudi.

Surya diperiksa terkait laporannya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat.

Surya mengatakan, pemeriksaan berlangsung hari ini, Rabu (13/9/2017), sekitar 14.30 WIB di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Selama pemeriksaan berlangsung, Surya didampingi Ketua DPW BM PAN Papua Barat, Thomas Warijo Kepada polisi, Surya menegaskan bahwa pidato Viktor Laiskodat pada tanggal 1 Agustus 2017 di Kupang, Nusa Tenggara Timur mengandung ujaran kebencian.

Baca: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD

"Dari rekaman isi pidato baik yang versi lengkapnya maupun hasil editan adalah sama-sama mengandung ujaran kebencian antar kelompok anak bangsa yang bisa mengarah pada provokasi SARA dan konflik horizontal di masyarakat, bangsa dan negara," kata Surya, melalui keterangan tertulisnya, Rabu malam.

Menurut dia, ujaran kebencian yang disampaikan Viktor bisa berujung pada pecahnya persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah terbangun kondusif, khususnya di NTT.

Surya juga menyampaikan kepada penyidik, pidato Viktor Laiskodat mengandung penodaan terhadap ajaran agama khususnya agama Islam.

"Viktor telah lancang menafsirkan agama Islam khususnya sesuai dengan pemahaman dia yang salah dan keliru, sehingga hal itu bisa berujung pada penodaan agama," kata dia.

Baca: MKD Akan Dengar Pidato Viktor Laiskodat secara Utuh

Selain itu, Surya menilai, pidato Viktor mengandung fitnah yang keji dan tendensius. Sebab, tanpa dasar hukum yang valid, Viktor telah menuduh PAN, PKS, Gerindra dan Demokrat sebagai pendukung kaum ekstrimis dan intoleran.

"Perbedaan pandangan politik tentang Perppu Ormas dimaknai Viktor sebagai anti-Pancasila dan anti keragaman, tentu merupakan hal yang sangat konyol," kata dia.

Adapun Surya menyampaikan laporannya ke Bareskrim Polri pada 4 Agustus 2017 lalu.

Tanda Bukti Lapor (TBL) laporan Surya tersebut bernomor TBL/512/VIII/2017/BARESKRIM. Adapun, laporan teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor LP/775/VII/2017/BARESKRIM. Viktor dituding melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2), Pasal 4, Pasal 16, Pasal 156 serta Pasal 156A UU KUHP.

Selain PAN, Viktor juga dilaporkan oleh PKS dan Gerindra, serta Generasi Musa Demokrat atas pidatonya. Hingga saat ini belum ada klarifikasi atau pernyataan dari Victor atas laporan terhadap dirinya.

Sementara, Partai Nasdem justru membela Viktor dan menolak meminta maaf.

Kompas TV Ini Sosok Asma Dewi yang Diduga Terkait Kelompok Saracen


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com