JAKARTA, KOMPAS.com- Surat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta penundaan proses hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto, ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat itu diterima pada Selasa (12/9/2017) kemarin. Perihal surat tersebut tertulis sebagai aspirasi aduan masyarakat.
"Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(Baca: Ada Pimpinan DPR yang Tak Tahu Surat Setya Novanto ke KPK)
Menurut Febri, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pimpinan DPR menerima surat dari Setya Novanto tertanggal 7 September 2017. Surat itu mengenai pemberitahuan proses hukum praperadilan dan pemeriksaan Setya Novanto oleh KPK.
Dalam surat itu, Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPK, tentang langkah praperadilan, dan meminta KPK menunda penyidikan terhadap dirinya.
"Pimpinan KPK sedang mempelajari surat itu. Pada prinsipnya, tentu tindakan KPK harus didasarkan pada aturan hukum acara yang berlaku," kata Febri.