Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.
(baca: Kejaksaan Sebut Pernyataan Jaksa Agung Tak Bermaksud Lemahkan KPK)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengatakan, pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak bermaksud mendiskreditkan KPK.
Rum mengatakan, saat itu Prasetyo hanya menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi III. Namun, kata Rum, jawaban tersebut diartikan lain oleh sejumlah pihak.
"Itu dimaknai sementara pihak yang berseberangan, ingin melemahkan KPK. Justru aparat penegak hukum ini saling bersinergi, saling menghormati, saling mendukung. Tidak ada yang saling melemahkan," kata Rum.
Rum mengatakan, jika ada kelemahan pada aparat penegak hukum, maka harus diperbaiki. Kejaksaan Agung membuka diri jika ada masukan untuk memperbaiki kinerja internal.
Baca juga: Presiden, Jaksa Agung, dan Usulan Amputasi Kewenangan KPK...
Sesama penegak hukum, kata dia, tak punya kewenangan untuk melemahkan institusi lain.
"Bukan berarti mau ambil (kewenangan), minta ke Komisi IIII. Tidak," kata Rum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.