JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya berencana menyurati Presiden Joko Widodo untuk berkonsultasi.
"Kami telah meminta kepada pimpinan DPR untuk menyurati Presiden agar Pansus bisa berkonsultasi dalam rangka konsultasi dengan Presiden. Konsultasi tersebut dalam rangka konteks hubungan antarlembaga," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(baca: Ahli Hukum: Hak Angket ke KPK Jaka Sembung Bawa Golok)
Ia menambahkan, dalam konsultasi tersebut, Pansus Angket hendak menyampaikan maksud dan tujuan dari keberadaan Pansus.
Saat ditanya urgensi pertemuan dengan Presiden, Taufiq menjawab tak ada. Pansus hanya ingin menyampaikan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.
"Kebetulan hari ini ada persoalan Pansus DPR ada tugas diberikan pada pansus, maka agar kemudian hal tersebut maka Pansus yang kami minta bertemu Presiden dalam rangka konsultasi," lanjut politisi Nasdem itu.
(baca: Di Sidang MK, Ahli Hukum Nilai Hak Angket Ganggu Independensi KPK)
Legalitas Pansus Angket KPK masih diuji di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait hak angket.
KPK menganggap Pansus Angket tidak sah. KPK tidak akan menghadiri panggilan Pansus hingga ada putusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.