Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Ahli Hukum Nilai Hak Angket Ganggu Independensi KPK

Kompas.com - 13/09/2017, 17:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yuliandri menilai, hak angket DPR tidak bisa ditujukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab akan menggangu independensi KPK.

Pendapat ini disampaikan Yuliandri dalam sidang uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Yuliandri menjadi ahli hukum yang dihadirkan oleh pemohon uji materi nomor 47/PUU-XV/2017.

"Apabila dilakukan atau selidiki itu mengurangi makna dan posisi dari peran KPK," kata Yuliandri.

(baca: Jimly, Yusril dan Romli Jadi Ahli dari DPR Terkait Pansus Angket KPK)

Ia menjelaskan, dalam menjalankan fungsinya, KPK juga melakukan proses penyelidikan dan proses penuntutan.

Menurut dia, fungsi tersebut layaknya lembaga yudikatif. Oleh karena itu, penggunaan hak angket berdampak pada independensi KPK.

"Fungsi yang dilakukan KPK adalah bagian dari rangkaian proses persidangan, dari proses peradilan, kalau dilakukan (hak angket kepada KPK) maka mengurangi makna dari independensi," kata dia.

(baca: SBY: Demokrat Tolak Upaya Membekukan atau Membubarkan KPK)

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga menyatakan bahwa KPK merupakan lembaga independen.

Pernyataan ini sudah termuat dalam putusan MK pada beberapa perkara sebelumnya.

"Ada pertimbangan hukum dalam putusan MK (nomor perkara) 012, 016, 019/PUU-IV/2006 yang telah berupaya menjelaskan konteks KPK. Mahkamah berpandangan bahwa KPK bukan wilayah yudikatif, tetapi merupakan lembaga negara independen yang menyelenggarakan fungsi penegakan hukum," kata Bivitri saat sidang uji materi soal hak angket yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (5/9/2017).

Oleh karenai itu, menurut dia, KPK tidak bisa dikategorikan sebagai salah satu objek hak angket.

(baca: Desmond Mahesa: Intervensi KPK, Fadli Zon Enggak Benar)

Sebab, KPK merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi penegakan hukum meski tidak disebut sebagai bagian dari lembaga yudikatif.

Para pemohon uji materi mengajukan gugatan ke MK dengan alasan bahwa hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 hanya berlaku bagi pemerintah, dan tidak ditujukan kepada lembaga lainnya.

Para pemohon, meminta MK mempertegas makna "...dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan" yang ada di dalam pasal tersebut.

Sidang uji materi hari ini ditujukan untuk pemohon nomor perkara nomor 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh para pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK, yang permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara 47/PUU-XV/2017.

Selain itu, pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, yakni gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, serta Pemohon nomor perkara 37/PUU-XV/2017, yakni Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com