JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzih H Amro anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura bersaksi dalam persidangan terhadap terdakwa anggota Komisi V DPR, Musa Zainuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dalam persidangan, Fauzih ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pertemuannya dengan terdakwa Musa Zainuddin.
Awalnya, Fauzih mengaku sudah lama tidak bertemu dengan Musa.
Namun, menurut jaksa, beberapa waktu lalu Fauzih sempat menemui Musa di rumah sakit.
Saat itu, Musa sudah berstatus terdakwa dan menjadi tahanan KPK.
"Kemarin saat besuk. Karena saya sebagai sahabat menjenguk yang sakit," kata Fauzih.
Kemudian jaksa KPK menanyakan, apakah hari itu termasuk waktu besuk yang diizinkan KPK.
Jaksa memberi tahu bahwa membesuk dilarang saat tahanan sedang berobat di rumah sakit.
"Enggak tahu. Saya tanya ruangan Pak Musa yang mana, saya masuk saja. Tidak ada pelarangan. Yang memberi tahu Pak Musa masih dirawat staf Pak Musa, namanya Arum,"kata Fauzih.
Menurut Fauzih, pertemuannya dengan Musa tak berlangsung lama, hanya sekitar 10-15 menit.
Majelis hakim kemudian menegur terdakwa dan pengacara Musa agar tidak menyalahgunakan izin berobat untuk kepentingan yang lain.
"Penasehat hukum tolong diperhatikan ya, jangan disalahgunakan. Kalau memang mau bertemu ada waktunya," kata Ketua Majelis Hakim Haryono.
Dalam kasus ini, Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp 7 miliar. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI tersebut didakwa terima suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut jaksa, uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, agar PT Windhu Tunggal Utama dan PT Cahaya Mas Perkasa dapat ditunjuk sebagai pelaksana proyek-proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.