JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menegaskan, surat berisikan aspirasi dari Setya Novanto yang dikirim kepada KPK memang bukan keputusan pimpinan DPR.
Surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto hingga ada putusan praperadilan.
Surat tersebut ditandangani Fadli Zon selaku pimpinan DPR bidang koordinator politik dan keamanan (Korpolkam).
"Memang tugas DPR menyampaikan aspirasi. Tetapi (surat itu) bukan keputusan DPR. Kami hanya menyampaikan, meneruskan aspirasi dari manapun. Mulai rakyat biasa, kepala desa, orang yang terkait masalah hukum, sengketa tanah, segala macam," kata Fadli ditemui usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/3017).
(baca: Taufik Keberatan Surat untuk KPK Disebut Atas Nama Pimpinan DPR)
Sebagai Korpolkam, Fadli mengaku setiap hari dirinya meneriman puluhan bahkan ratusan surat aspirasi.
Sebagian besar ditindaklanjuti atau diteruskan kepada mitra kerja, namun ada juga yang cukup dibahas di komisi.
Dalam mengirimkan ke mitra kerja tersebut, dia mengatakan, secara administrasi tidak perlu dirapatkan terlebih dahulu di antara pimpinan DPR. Begitu juga dengan pimpinan DPR yang membidangi hal lain.
"Jadi, kami meneruskan surat itu, tidak ada masalah. Apalagi disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Jadi enggak ada masalah," ucap Fadli.
"Jadi, kalau masalah hukum, pasti (suratnya) melalui saya. Jadi tidak ada permintaan (DPR) untuk menunda. Kami meneruskan surat, menyampaikan aspirasi. Isi aspirasinya, sesuai yang ada di dalam surat," kata dia lagi.
(baca: Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Novanto seperti Budi Gunawan)
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebelumnya menolak jika surat yang dikirimkan Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR kepada KPK disebut atas nama pimpinan DPR.
Lantaran kesimpang-siuran informasi terkait surat tersebut, Taufik telah meminta penjelasan kepada Fadli Zon.
"Kalau (disebut) atas nama pimpinan DPR, saya keberatan, karena tidak dalam konteks harus dibahas di rapat pimpinan (menjadi keputusan pimpinan). Tapi, ternyata sifatnya hanya meneruskan, Pak Fadli kan sebagai pimpinan Korpolkam," kata Taufik ditemui usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(baca: Melalui Surat, Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto)