Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Langkah Konkret Jokowi untuk Penguatan KPK...

Kompas.com - 13/09/2017, 12:51 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Tak relevan

Secara terpisah Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting berpendapat bahwa mempersoalkan kewenangan penuntutan KPK tidak relevan jika kembali diangkat saat ini.

Sebab, perdebatan tersebut sudah selesai saat pembentukan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, menurut Miko, keberadaan KPK sebagai trigger mechanism sangat relevan jika melihat kondisi pemberantasan korupsi hari ini.

"Statement itu seperti mengulang perdebatan saat pembentukan UU KPK 15 tahun lalu. Ironis sebenarnya statement demikian muncul kembali setelah 15 tahun pasca-pembentukan KPK. Jadi, kita seperti bicara mundur kepada fase sekian tahun yang lalu," kata Miko. 

Kepercayaan masyarakat

Berdasarkan survei Center for Strategic and International Studies (CSIS), publik optimistis bahwa Presiden Jokowi tidak setuju jika KPK dilemahkan, meskipun saat ini lembaga anti-rasuah tersebut tengah mendapat "serangan" dari berbagai pihak yang merupakan bagian dari pemerintah.

Peneliti Politik dan Hubungan Internasional CSIS, Arya Fernandes mengatakan, kepercayaan publik dari tahun ke tahun meningkat kepada Jokowi karena komitmennya setelah terpilih menjadi Presiden.

Adapun angka persentasenya tahun ini sebanyak 76,9 persen publik meyakini pemerintah berkomitmen memperkuat KPK. Pada 2016, yakni sebanyak 74,6 persen. Sementara pada 2015, angka optimisme publik tercatat sebanyak 62,6 persen.

(Baca: Survei CSIS: Publik Percaya Jokowi Dorong Penguatan KPK)

Oleh karena itu, Arya mengingatkan agar Jokowi lebih tegas bersikap terhadap upaya pelemahan terhadap KPK. Sikap Jokowi itu ditunggu oleh masyarakat.

"Kesimpulannya begini, masyarakat sebenarnya menunggu reaksi pemerintah terkait hak angket, kan pemerintah belum bersuara (tegas). Jadi, publik menunggu. Lagi pula, pemberantasan korupsi masih jadi isu penting," ujar Arya, Selasa (12/9/2017).

Arya menilai, jika terus berlarut, maka kepercayaan publik terhadap Jokowi sangat mungkin malah akan surut.

"Publik melihat pemerintah punya komitmen atas masalah ini. Karena melihat pemerintah punya komitmen, maka (pemerintah) harus bisa menjelaskan posisinya, bagaimana posisi pemerintah terhadap persoalan ini. Kalau tak dijelaskan, publik yang sudah optimis ini akan turun juga kepercayaan ini," kata Arya.

Kompas TV Namun, pihak istana menegaskan, presiden tak bisa mengintervensi, karena hak angket adalah kewenangan penuh DPR sebagai lembaga legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com