JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui dirinya menandatangani surat permohonan penundaan proses hukum Ketua DPR Setya Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadli menandatangani surat tersebut Selasa (12/9/2017) kemarin.
Ia mengaku hanya meneruskan aspirasi Novanto selaku Pimpinan DPR kepada KPK.
"Ya meneruskan aspirasi saja. Jadi permintaan Novanto. Kalau meneruskan aspirasi itu sesuai undang-undang, itu biasa saja," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
(baca: Melalui Surat, Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Kasus Novanto)
Ia mengaku menandatangani surat tersebut untuk meneruskan aspirasi Novanto sebagai warga masyarakat.
Karena itu, menurut Fadli, hal tersebut tidak perlu dibesarkan. Fadli pun mengklaim seluruh Pimpinan DPR mengetahui pengiriman surat tersebut sehingga tidak melanggar aturan.
"Terserah kepada proses aturan hukumnya kan ada di KPK. Saya kira enggak ada masalah," lanjut Fadli.
(baca: Pimpinan DPR Minta KPK Tunda Penyidikan Novanto seperti Budi Gunawan)
Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI sebelumnya menyampaikan surat kepada KPK, Selasa (22/9/2017).
Pada intinya, surat tersebut berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari di Gedung KPK Jakarta, Selasa.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
(baca: KPK Yakin Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Langgar Aturan)
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.