Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung, Pelemahan KPK, dan Daftar Silang Pendapat di Pemerintahan Jokowi

Kompas.com - 13/09/2017, 10:22 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki tiga tahun Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, silang pendapat masih saja terjadi. Kali ini, terjadi silang pendapat terkait Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa KPK harus terus diperkuat. Hal ini disampaikan Presiden kepada wartawan, Minggu (10/9/2017), menanggapi usul pembekuan KPK yang disuarakan politisi PDI-P Henry Yosodiningrat.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi.

Namun, sehari setelahnya, Jaksa Agung HM Prasetyo justru melontarkan pernyataan yang bisa melemahkan KPK.

(Baca juga: Presiden, Jaksa Agung, dan Usulan Amputasi Kewenangan KPK...)

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung meminta agar kewenangan penuntutan tindak pidana korupsi KPK dihilangkan.

Mantan anggota DPR dari Partai Nasdem tersebut meminta agar wewenang penuntutan yang dimiliki KPK dikembalikan sepenuhnya ke Korps Adhyaksa.

Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.

"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.

(Baca: Jaksa Agung Minta Fungsi Penuntutan Tipikor Dikembalikan ke Kejaksaan)

Banyak pihak menilai pernyataan ini bertentangan dengan semangat Jokowi untuk memperkuat dan menjaga KPK.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pun menilai, pernyataan Jaksa Agung tidak mencerminkan sikap Presiden Jokowi.

"Tidak ada keinginan dari Presiden untuk mengurangi kewenangan KPK," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Saat ditanya lebih jauh mengenai perbedaan sikap ini, Pramono enggan berkomentar lebih jauh. Ia langsung mengakhiri sesi wawancara dengan media.

"Tidak usah ditafsirkan macam-macam," tutur Pramono.

(Baca: Bantah Jaksa Agung, Istana Pastikan Jokowi Tak Ingin Kurangi Wewenang KPK)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berfoto bersama anggota Kabinet Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/10/2014). Para menteri yang memperkuat Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK secara resmi dilantik.TRIBUN NEWS / DANY PERMANA Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berfoto bersama anggota Kabinet Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/10/2014). Para menteri yang memperkuat Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK secara resmi dilantik.
Silang pendapat

Jika ditilik selama tiga tahun ke belakang, silang pendapat di internal pemerintah mengenai isu tertentu sudah terjadi berulang kali. Berikut daftarnya.

1. Proyek pembangkit listrik 35.000 MW

Beda pendapat terjadi antara Menteri ESDM Sudirman Said dan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli. Keduanya saat ini sudah tidak menjabat.

Rizal menganggap proyek tersebut tidak realistis. Rizal juga menyebut perubahan target dari 35.000 MW menjadi 16.000 MW. Sebaliknya, Sudirman tetap optimistis proyek tersebut bisa diwujudkan.

2. Perpanjangan kontrak Freeport

Beda pendapat lagi-lagi terjadi antara Sudirman Said dengan Rizal Ramli. Sudirman menyebut pemerintah sudah merestui perpanjangan kontrak Freeport. Sementara Rizal mengatakan, perpanjangan kontrak Freeport belum dibahas.

3. Impor beras

Beda pendapat terjadi antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan yang saat itu dijabat Thomas Lembong.

Andi mengatakan, selama setahun kepemimpinannya di bidang pertanian, Indonesia tidak lagi mengimpor beras. Namun, Thomas mengatakan, pemerintah masih melakukan proses negosiasi terkait rencana impor beras dari Vietnam dan Thailand.

4. Kereta cepat

Beda pendapat terjadi antara Menteri Perhubungan yang saat itu dijabat Ignasius Jonan dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Rini mendorong percepatan proyek. Namun, Jonan berusaha menjaga agar tidak ada hal yang dilanggar terkait perizinan yang belum jelas dari proyek ini.

5. Blok Masela

Ini merupakan beda pendapat kali ketiga antara Sudirman Said dengan dan Rizal Ramli.

Sudirman mendukung kilang gas Masela terapung di laut. Sementara Rizal menginginkan pembangunan kilang gas di darat karena lebih murah dan memberi dampak ekonomi besar bagi masyarakat Maluku.

6. Garuda Indonesia

Polemik terjadi antara Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi yang saat itu dipegang Marwan Jafar dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Awalnya, polemik itu terkait pernyataan Marwan yang meminta direksi Garuda Indonesia diganti karena dinilai mengecewakan.

Pramono kemudian menyindir lewat media sosial bahwa masih ada pejabat yang minta dilayani berlebihan. Meski demikian, Pramono tidak menyebut secara langsung pejabat yang dimaksud.

Kompas TV Presiden Jokowi Sampaikan Hasil Kinerja Selama 1 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com