Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan pihaknya menjaga privasi.
Proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan klarifikasi, kata dia, memang dilakukan tertutup. Tim Pengaduan Masyarakat KPK yang akan melakukan klarifikasi tersebut.
“Jadi kalau untuk klarifikasi dalam rangka pulbaket kami jaga betul supaya prosesnya berjalan dengan baik,” ucap Laode.
(baca: KPK Akan Bertahan karena Masyarakat bersama KPK...)
Namun, di tengah proses tersebut, KPK justru ditanya pihak wartawan sehingga proses menjadi terekspos.
Sedangkan dalam pemanggilan saksi, yang bersangkutan harus datang ke gedung KPK.
Laode menambahkan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pemeriksaan bisa juga dilakukan di lokasi lain.
Namun, hal itu seringkali tak dilakukan karena peralatan yang kurang memadai.
“Terus terang kalau diperiksa di tempat lain tidak ter-record sehingga kemungkinan untuk adanya suara-suara sumbang yang lain akan lebih banyak. Jadi saya pikir lebih baik di KPK saja,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.