JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik LIPI Siti Zuhro berpendapat, seharusnya sikap Jaksa Agung HM Prasetyo sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.
Hal itu terkait usulan Jaksa Agung agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
Dengan kata lain, ia ingin tidak ada lagi penuntutan di KPK. Di sisi lain, Jokowi menegaskan tidak akan membiarkan KPK diperlemah.
"Sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, Jaksa Agung semestinya in line dengan tekad Presiden dalam penegakan hukum," ujar Siti kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2017).
Siti mengatakan bahwa sebaiknya Presiden Jokowi memanggil Prasetyo untuk diajak bicara kembali mengenai penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Bahwa KPK yang didirikan sejak tumbangnya Orde Baru diharapkan mampu mengeliminasi korupsi. Kebijakan ini sangat krusial bagi Indonesia, mengingat masih maraknya korupsi dan penyalahgunaan kewenangan," ujar Siti.
(baca: Menurut Jaksa Agung, OTT Kerap Bikin Gaduh)
Jokowi, lanjut Siti, harus memastikan kembali kepada para anak buahnya untuk melaksanakan program prioritas, salah satunya penegakan hukum.
"Sejak awal, Jokowi mengingatkan bahwa semua menteri dan pimpinan lembaga melaksanakan program Presiden. Jadi, komitmen itu yang perlu diperkuat," ujar Siti.
Lewat pernyataan Prasetyo itu, lanjut Siti, sangat wajar jika muncul suara mendesak Presiden Jokowi untuk mengganti Prasetyo.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017), Jaksa Agung HM. Prasetyo menyarankan agar fungsi penuntutan tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada korps Adhyaksa.
(baca: Daripada Komentari Kerja KPK, Perbaiki Saja Internal Kejaksaan)
Menurut dia, Indonesia perlu berkaca pada pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura. Ia mengatakan, meski kedua negara memiliki aparat penegak hukum khusus untuk memberantas korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.
Sementara, sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah menegaskan, peran KPK harus terus diperkuat.
(baca: Demokrat Minta Jokowi Luruskan Pernyataan Jaksa Agung)
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menanggapi pernyataan Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDI-P, Henry Yosodiningrat, yang mengusulkan pembekuan KPK.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak akan membiarkan KPK diperlemah. Oleh sebab itu kita harus sama-sama menjaga KPK," ujar Jokowi.
Staf khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo, saat dikonfirmasi Senin (11/9/2017) malam, belum bisa menjawab apakah yang disampaikan Jaksa Agung tersebut mencerminkan sikap Presiden. "Saya tanya Presiden dulu besok (hari ini)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.