Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Penundaan Sidang, Ini Tanggapan Pihak Novanto

Kompas.com - 12/09/2017, 12:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Setya Novanto Ketut Mulya Arsana, mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses yang berjalan pada sidang gugatan praperadilan melawan 
Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan kliennya.

Novanto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pernyataan ini disampaikan Ketut menanggapi permintaan KPK mengajukan penundaan sidang praperadilan Novanto.

Permohonan penundaan sidang itu disampaikan perwakilan KPK pada sidang perdana praperadilan Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Baca: Ini Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Setya Novanto Ditunda

"Kita sudah lihat di proses tadi ya, kami ikutin prosesnya saja. Kita tunggu tanggal 20 (September)," kata Ketut seusai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Ketut tak mau berprasangka soal kemungkinan adanya unsur kesengajaan KPK agar mengulur waktu untuk melengkapi berkas Novanto.

"Saya enggak bisa berkomentar tentang hal itu," ujar Ketut.

Ketut menyatakan pihaknya tidak kecewa dengan penundaan sidang ini. "Enggak, mungkin itu proses ya," ujar Ketut.

Sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan menunda sidang praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK.

Penundaan ini diputuskan setelah hakim menerima permohonan yang diajukan oleh KPK.

Baca: KPK Minta Praperadilan Novanto Ditunda, Hakim Tunda hingga Pekan Depan

Hakim memutuskan sidang ditunda selama delapan hari ke depan atau sampai Rabu (20/9/2017), lebih sedikit dari jangka waktu yang diminta KPK hingga tiga minggu waktu penundaan.

Alasan KPK, seperti pada permohonan yang dibacakan hakim, yakni untuk dapat mempersiapkann syarat-syarat adminsitrasi lainnya.

Novanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, pada kasus e-KTP.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR, ia diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV Berubah dari isi dakwaan, putusan yang dibaca majelis hakim tidak sekalipun menyebut nama Setya Novanto


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com