Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Praperadilan Novanto Ditunda, Hakim Tunda hingga Pekan Depan

Kompas.com - 12/09/2017, 11:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto meminta penundaan sidang kepada hakim praperadilan.

Permohonan penundaan dari KPK itu dibacakan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memimpin jalannya persidangan.

"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi lainnya. Berdasarkan itu, hakim menunda hingga tiga minggu ke depan," kata Hakim Cepi, saat membacakan permohonan KPK, di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Hakim kemudian meminta tanggapan kepada Pemohon atau pengacara pihak Novanto mengenai permohonan penundaan dari KPK.

Pengacara Setya Novanto menerima mengenai penundaan, namun keberatan dengan jangka waktu penundaan selama tiga minggu.

"Untuk memperlancar acara, waktu tiga minggu tidak kami sepakati, tapi kami minta tiga hari. Waktunya terlalu lama, Yang Mulia," ujar salah satu kuasa hukum Novanto.

(Baca juga: Sidang Praperadilan Setya Novanto, Ratusan Polisi Amankan PN Jaksel)

Setelah berdiskusi soal jadwal penundaan sidang, akhirnya disepakati dalam persidangan bahwa sidang ditunda hingga pekan depan, Rabu, 20 September 2017.

Pengacara Novanto juga meminta agar hakim praperadilan bisa mengeluarkan kebijakan yang memberi kepastian untuk pihaknya dan kliennya, agar tidak ada pengunduran lagi pada Rabu mendatang.

Pengacara Novanto meminta agar Rabu depan dapat dilangsungkan proses pemeriksaan perkara.

"Majelis tidak bisa menerbitkan suatu perkara yang belum terjadi. Nanti saja kalau terjadi akan kami pelajari bagaimana hukum acara yang berlaku," ucap Hakim Cepi.

(Baca juga: Ketua GMPG Ingatkan Hakim Praperadilan Setya Novanto Tidak Main-main)

Hakim kemudian mengetok palu dan menunda sidang hingga Rabu (20/9/2017).

Sebelumnya, Novanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK, pada kasus e-KTP. Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Dia diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Kompas TV KPK hari ini kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP yang menyeret nama Ketua DPR, Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com